Jukir di Makassar Aniaya 2 Pria Pakai Busur-Balok gegara Tersinggung Ditatap

Jukir di Makassar Aniaya 2 Pria Pakai Busur-Balok gegara Tersinggung Ditatap

Muhammad Darwan - detikSulsel
Senin, 06 Nov 2023 18:30 WIB
Ilustrasi Penganiayaan
Foto: Edi Wahyono
Makassar -

Juru parkir (jukir) berinisial SKL (23) dan rekannya, MF (25) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi akibat menganiaya remaja menggunakan balok dan busur panah. Pelaku menganiaya korban hanya karena tersinggung ditatap.

"Gara-gara baku tatap awalnya," ujar Kasi Humas Polsek Panakkukang Aipda Ahmad Halim kepada detikSulsel, Senin (6/11/2023).

Kedua korban masing-masing inisial MN (22) dan MAQ (18). Kedua korban mengalami luka dan sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban satu terkena senjata tajam berupa busur yang tertancap di bagian punggung, kemudian korban yang satu lagi terkena pukulan balok di bagian kepala. Sekarang sudah di rawat di Rumah Sakit Ibnu Sina dan di Sandi Karsa," ujar Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Sangkala dalam wawancara terpisah.

Penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Pampang 1, Panakkukang, Makassar, sekitar pukul 02.00 Wita dini hari tadi. Sangkala mengatakan bahwa pelaku sempat mengacungkan jari tengah kepada korban akibat tersinggung saat bertatapan dengan korban di sebuah warung.

ADVERTISEMENT

"Diawali dengan kesalahpahaman (saling tatap), pelaku mengacungkan jari tengah," bebernya.

Korban yang merasa tersinggung kemudian memanggil rekannya dan mendatangi pelaku dengan tujuan meminta klarifikasi. Namun pelaku ternyata juga sudah memanggil rekannya dan sudah bersiap untuk melakukan penganiayaan.

"(Korban) mendatangi (pelaku) dengan tujuan untuk konfirmasi ternyata ketika sampai di sana para pelaku ini sudah siap dengan teman-temannya sehingga melakukan penganiayaan terhadap korban," ujarnya.

Sangkala menyatakan saat ini pihaknya sementara melakukan pengembangan sebab pelaku penganiayaan diduga lebih dari dua orang. Sementara pelaku yang tertangkap dijerat Pasal 170 KUHPidana dan ancaman 10 tahun penjara.

"Kemudian menggunakan pasal lembaran negara dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," tuturnya.




(hmw/hmw)

Hide Ads