Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sulawesi Barat (Sulbar) terhadap terdakwa Wakil Ketua (Waka) DPRD Mamuju, Andi Dodi Hermawan. Kasasi dilayangkan usai majelis hakim PN Mamuju memvonis bebas terdakwa dalam kasus alih fungsi hutan lindung menjadi SPBU di Mamuju.
Dilihat detikcom di situs kepaniteraan MA, Jumat (3/11/2023) putusan tersebut keluar dengan nomor perkara: 5243/K/Pid.Sus/2023. MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum.
"Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti, adili sendiri, terbukti dakwaan primair, melanggar pasal 2 Undang-Undang Tipikor," demikian bunyi amar putusan majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusan itu, terdakwa juga divonis pidana penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 200 juta.
"Pidana penjara selama 4 (empat) tahun, denda Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, uang pengganti sebesar Rp 1.190.856.499,00 subsidair 2 (dua) tahun penjara," lanjut bunyi putusan tersebut.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulbar A Asben mengaku belum menerima salinan putusan perkara tersebut. Menurutnya, salinan putusan perkara itu lebih dulu diterima Pengadilan Tinggi (PT) Sulbar, selanjutnya ke Pengadilan Negeri (PN) Mamuju dan baru dilayangkan ke kejaksaan.
"Silakan cek online, biasanya kalau sudah putus (diunggah di online hasil putusan MA). Alurnya. (salinan putusan diberikan) nanti PT, PN, PN nanti ke kejaksaan, (tapi sampai hari ini) belum diterima salinan putusan," ujar Asben.
Untuk diketahui, Wakil Ketua DPRD Mamuju Andi Dodi Hermawan sebelumnya ditetapkan tersangka kasus alih fungsi hutan lindung menjadi SPBU pada Juli 2022 lalu. Atas kegiatannya itu, Kejati Sulbar menyebut terdapat kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar. Tersangka lalu dituntut 6 tahun penjara oleh JPU.
Selanjutnya Andi Dodi divonis bebas usia mengajukan banding di PN Mamuju. Hakim menilai dalam kasus ini Andi Dodi tidak menyebabkan kerugian negara.
Sidang putusan Andi Dodi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju pada Selasa (20/12/2022). Legislator Mamuju itu dinyatakan tidak bersalah dan bebas murni usai majelis hakim membacakan sidang putusan, JPU Kejati Sulbar lantas menempuh upaya kasasi atas vonis bebas Andi Dodi tersebut.
"Tentu kami akan melakukan upaya hukum kasasi ke tingkat tinggi (atas hasil putusan sidang)," ucap Kepala Kejati Sulbar Muhammad Naim kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).
(asm/ata)