Waka DPRD Mamuju Andi Dodi Divonis Bebas, Jaksa Akan Tempuh Kasasi

Sulawesi Barat

Waka DPRD Mamuju Andi Dodi Divonis Bebas, Jaksa Akan Tempuh Kasasi

Hafis Hamdan - detikSulsel
Kamis, 22 Des 2022 21:00 WIB
Kajati Sulbar Muhammad Naim saat konferensi pers laporan kinerja akhir tahun.
Foto: Kajati Sulbar Muhammad Naim saat konferensi pers laporan kinerja akhir tahun. (Hafis Hamdan/detikcom)
Mamuju -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) akan menempuh kasasi atas vonis bebas Wakil Ketua (Waka) DPRD Mamuju Andi Dodi Hermawan di kasus korupsi alih fungsi hutan lindung jadi SPBU di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

"Tentu kami akan melakukan upaya hukum kasasi ke tingkat tinggi (atas hasil putusan sidang)," ucap Kepala Kejati Sulbar Muhammad Naim kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).

Naim mengatakan, pihaknya sementara mempelajari putusan hakim sebelum resmi mengajukan kasasi. Apalagi pihaknya belum menerima hasil salinan putusan sidang vonis bebas legislator tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jaksa akan mempelajari lebih dulu (hasil putusan sidang) karena salinan putusan belum ada di tangan kami," ujarnya.

Untuk diketahui, Andi Dodi sebelumnya didakwa telah merugikan negara Rp 2,8 miliar atas kasus alih fungsi hutan menjadi SPBU di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju. Legislator itu kemudian dituntut 6 tahun penjara oleh JPU.

ADVERTISEMENT

"Sudah sesuai prosedur (penanganan kasus) dan ditemukan kerugian negara Rp 2,8 miliar," jelasnya.

Namun hakim memutuskan Andi Dodi divonis bebas dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju pada Selasa (20/12). Legislator Mamuju itu dinyatakan tidak bersalah dan bebas murni usai majelis hakim membacakan sidang putusan.

"Dalam penilaian hakim terhadap perkara itu tidak terdapat kerugian negara. Itu pertimbangan hakim sehingga terdakwa divonis bebas," ucap Naim.

Perbedaan Persepsi Jaksa-Hakim

JPU Kejati Sulbar Hijaz Yunus mengaku ada perbedaan pandangan antara pihaknya dan majelis hakim dalam vonis bebas Wakil Ketua (Waka) DPRD Mamuju Andi Dodi. Perbedaan itu terkait dengan kerugian negara.

"Terjadi perbedaan persepsi antara hakim dan (Jaksa) penuntut umum terkait prinsip kerugian negara," ujar Hijaz kepada detikcom, Kamis (22/12).

Menurut Hijaz, penetapan Andi Dodi sebagai tersangka karena telah merugikan negara sebesar Rp 2,8 miliar di perkara alih fungsi hutan jadi SPBU. Andi Dodi juga dinilai menerima keuntungan sekitar Rp 1 miliar dari bisnis SPBU yang dibangunnya.

"Menurut kami kerugian negara itu ketika SPBU ini dibangun di atas kawasan hutan lindung. Ada sebagian atau milik negara yang dimanfaatkan oleh orang atau perseroan atau perusahaan milik Andi Dodi," jelas Hijaz.

"Putusan (sidang) kami dengar kemarin itu bahwa Andi Dodi menikmati keuntungan dari pembangunan SPBU di atas kawasan hutan lindung itu. Ada hitung-hitungannya sebesar Rp 1 miliar sekian-sekian," sambungnya.

Sementara hakim menilai tidak ada kerugian negara dalam pembangunan SPBU tersebut, melainkan hanya potensi kerugian negara. Hal itu lantaran Andi Dodi dianggap tidak menggunakan uang negara dalam kegiatannya.

"Sedangkan hakim menganggap bahwa dibangunnya SPBU tidak menggunakan, tidak adanya uang negara yang keluar saat pembangunan bukan merupakan kerugian negara tapi merupakan potensi kerugian negara," imbuhnya.




(sar/asm)

Hide Ads