Waka DPRD Mamuju Andi Dodi Divonis Bebas di Kasus Alih Fungsi Hutan Lindung

Sulawesi Barat

Waka DPRD Mamuju Andi Dodi Divonis Bebas di Kasus Alih Fungsi Hutan Lindung

Hafis Hamdan - detikSulsel
Rabu, 21 Des 2022 20:44 WIB
Kajati Sulbar Muhammad Naim saat konferensi pers laporan kinerja akhir tahun.
Foto: Kajati Sulbar Muhammad Naim saat konferensi pers laporan kinerja akhir tahun. (Hafis Hamdan/detikcom)
Mamuju -

Wakil Ketua (Waka) DPRD Mamuju Andi Dodi Hermawan divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung menjadi SPBU di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Hakim menilai dalam kasus ini Andi Dodi tidak menyebabkan kerugian negara.

Sidang putusan Andi Dodi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju pada Selasa (20/12). Legislator Mamuju itu dinyatakan tidak bersalah dan bebas murni usai majelis hakim membacakan sidang putusan.

"Dalam penilaian hakim terhadap perkara itu tidak terdapat kerugian negara. Itu pertimbangan hakim sehingga terdakwa divonis bebas," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar Muhammad Naim kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Naim menuturkan dalam sidang tersebut ada perbedaan pandangan antara majelis hakim dan jaksa soal tindak pidana korupsi pada alih fungsi hutan lindung menjadi SPBU.

Majelis hakim menilai tak ada unsur kerugian dalam perkara tersebut. Hal itu karena terdakwa tidak menggunakan anggaran negara dalam membangun SPBU di atas kawasan hutan lindung.

ADVERTISEMENT

"Perbedaan pandangan itu biasa, kita tetap hormati putusan hakim. Namun jaksa akan mempelajari lebih dulu, karena salinan putusan belum ada di tangan kami," jelasnya.

Ia mengaku penetapan Andi Dodi sebagai tersangka telah sesuai prosuder. Penyidik yang menangani kasus tersebut telah mengantongi 2 alat bukti. Salah satunya kerugian negara Rp 2,8 miliar sehingga JPU menuntutnya 6 tahun penjara.

Olehnya itu, ia menegaskan akan melakukan upaya kasasi atas putusan majelis hakim usai menerima salinan putusan sidang bebas legislator tersebut.

"Sudah sesuai prosedur dan ditemukan kerugian negara Rp 2,8 miliar. Jadi setelah kami mempelajari salinan itu (hasil putusam sidang) tentu kami akan melakukan upaya hukum kasasi ke tingkat tinggi," ujarnya.

Untuk diketahui, Wakil Ketua DPRD Mamuju Andi Dodi Hermawan sebelumnya ditetapkan tersangka kasus alih fungsi hutan lindung menjadi SPBU pada Juli 2022 lalu. Atas kegiatannya itu, Kejati Sulbar menyebut terdapat kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar. Tersangka lalu dituntut 6 tahun penjara oleh JPU.




(asm/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads