Mantan Direktur PDAM Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial AA ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Penyertaan Modal (DPM) Pemkab Banggai tahun anggaran 2019. Akibat perbuatan pelaku negara mengalami kerugian sebesar Rp 462 juta.
"AA sebagai Direktur PDAM periode 2017 sampai dengan 2021 kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).
Tio mengatakan Pemkab Banggai awalnya menyalurkan dana penyertaan modal senilai Rp 4 miliar ke PDAM Banggai pada 2019. Dana tersebut diperuntukkan untuk penambahan kapasitas pipa transmisi air baku IKK Luwuk Selatan serta penambahan jaringan pipa distribusi SPAM IKK Pagimana dan Balantak Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Termasuk penambahan jaringan pipa tersier SPAM IKK Kecamatan Bualemo, pengadaan water meter untuk pemeliharaan pengadaan pipa dan aksesoris untuk rehabilitasi jaringan perpipaan Kota Luwuk, peningkatan sistem peningkatan pelayanan program billy yakni sistem pembayaran secara online, peningkatan SDM, pegadaan alat komunikasi (HT) dan kegiatan lainnya," terangnya.
Hanya saja, lanjut Tio, dalam pelaksanaannya terdapat salah satu tahapan yang dilewati yakni dana penyertaan modal tersebut dicairkan tanpa adanya dokumen voucher.
"Selanjutnya pada 6 Desember 2019 hingga terakhir 29 September 2020 dilakukan 9 kali penarikan dana dengan jumlah Rp 1.989.662.180," beber Tio.
Tio menambahkan dari beberapa penarikan tersebut di antaranya pengajuan untuk perjalanan dinas. Namun setelah dana dicairkan kegiatan tidak dilaksanakan, termasuk pengajuan untuk pengadaan water meter brass dan pembayaran PPN 10%.
Selain itu, Tio menerangkan tersangka juga melakukan pengajuan pembelian water meter induk tetapi setelah dana cair kegiatan tidak dilaksanakan. Serta pengajuan dana pipa PVC yang dicairkan melebihi dana pengajuan.
"Proses penarikan dana tersebut dilakukan tersangka tidak sesuai prosedur yang berlaku," terang Tio.
Atas perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian senilai Rp 462.185.000. Tio mengaku tidak melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka, hal itu karena selama pemanggilan, tersangka kooperatif serta pertimbangan kesehatan dan domisili yang jelas berada di Luwuk, Banggai.
"Atas perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian senilai Rp 462.185.000," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan dendaRp1miliar.
(asm/sar)