Dendam Kesumat Suami Bunuh Pria gegara Istrinya Kerap Diperkosa Korban

Jawa Timur

Dendam Kesumat Suami Bunuh Pria gegara Istrinya Kerap Diperkosa Korban

Tim detikJatim - detikSulsel
Senin, 30 Okt 2023 17:19 WIB
Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi. Foto: Edi Wahyono
Probolinggo -

Kasus pembunuhan ini terjadi pada 2012 silam dan diulas kembali detikJatim melalui rubrik Crime Story. Rubrik ini tayang setiap Senin dan Jumat.

Seorang suami berinisial R di Kota Probolinggo, Jawa Timur, nekat membunuh seorang pria berinisial A (28). Pembunuhan ini dipicu lantaran istri pelaku kerap diperkosa korban saat dia sedang bekerja di luar kota.

Dilansir dari detikJatim, peristiwa pembunuhan ini terjadi di Jalan KH Hasan Genggong, Kota Probolinggo, pada Selasa, 28 Agustus 2012 silam. Kejadian ini bermula saat R mendapatkan tugas mengantar onderdil mobil milik bosnya ke sebuah bengkel di jalan tersebut pada sore hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, sepulang dari bengkel dia mendapati A tengah duduk-duduk di depan rumah warga berinisial A. Pria kelahiran 1979 itu lantas menghentikan mobilnya dan menantang A untuk bertarung dengannya.

"Carok (bertarung dengan menggunakan senjata tajam seperti celurit), cong," kata R saat itu dari dalam mobil yang kemudian dijawab dengan anggukan kepala A.

ADVERTISEMENT

"Tak tunggu di barat, cong," kata R lagi.

R lalu menuju ke barang hingga tembus di Penangan sebelah barat rel kereta api. Namun setelah sekian waktu menunggu rupanya A tak kunjung datang.

Dia kemudian pulang ke rumah dan mengambil sebilah celurit sepanjang 40 cm. Dia kemudian menyelipkan senjata tajam tersebut di pinggang di balik jaketnya.

R lalu keluar menuju lokasi di mana dia menjumpai A. Di tempat itu dia hendak menunggu kedatangan A.

Setelah 15 menit menunggu, R menemukan A muncul mengendarai motor sambil membonceng Y, istrinya saat hendak melintas di jalan tersebut. R lantas meneriaki A untuk berhenti dan mengajaknya bertarung.

A yang diteriaki kemudian turun dari motornya, sedangkan istrinya masih berada di atas motor. Dia selanjutnya menghampiri R hingga keduanya terlibat adu mulut.

A mulanya melayangkan pukulan ke arah R. Karena sudah terdesak R segera mengeluarkan celurit dari balik jaketnya dan dilayangkan mengenai helm yang dikenakan A dan punggungnya.

Mendapati serangan tersebut, tiba-tiba A berlari menghindari R. R yang melihat A kabur langsung mengejarnya.

Keduanya pun terlibat aksi kejar-kejaran. A juga mengambil sebilah bambu panjang dan dipukulkan ke R. Akan tetapi, perlawanannya sia-sia karena R memegang dan menguasai bambu tersebut.

R yang menguasai pertarungan tersebut dengan leluasa menebaskan celuritnya ke perut A berulang kali. A seketika langsung robah ke tanah setelah perutnya tercabik-cabik celurit.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya

Selain itu, warga yang melihat dan hendak melerai turut mendapatkan peringatan dari R agar tak ikut campur.

"Tidak usah ikut-ikut, dia ngambil istri saya," ujar R kepada warga saat itu.

Setelah puas melampiaskan amarahnya, R langsung meninggalkan A yang telah dalam keadaan sekarat dan menuju ke selatan arah terminal. Usai pertarungan berdarah tersebut, rupanya R pergi menyerahkan diri ke Polres Probolinggo.

Warga kemudian mengevakuasi A dengan menggunakan pikap ke RSUD Dokter Mohamed Saleh. Sayangnya nyawanya tidak tertolong setelah beberapa hari peristiwa pembacokan tersebut.

Korban Kerap Memperkosa Istri Pelaku

R menantang A untuk bertarung bukan tanpa alasan. Hal ini lantaran dirinya mendapati pengakuan dari istrinya sendiri.

Istrinya mengaku pernah beberapa kali diperkosa A saat dirinya pergi ke luar kota untuk urusan pekerjaan. Tak hanya diperkosa, istrinya juga kerap diancam akan dihabisi jika mengadu.

Istrinya pun akhirnya bungkam. Namun pada akhirnya, istrinya membongkar perlakuan yang diterimanya dari korban.

R Divonis Pidana Penjara 15 Tahun

R kemudian menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo. Selain itu, dia dituntut 17 tahun pidana penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Majelis hakim lalu menjatuhkan vonis kepada R dengan pidana penjara 15 tahun pada Senin, 18 Maret 2023. Vonis ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya.

"Menyatakan terdakwa R bin N terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata hakim ketua Muslih Harsono membacakan amar putusannya.

Halaman 2 dari 2
(hmw/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads