Polisi melakukan tes urine terhadap tujuh mahasiswa yang diamankan saat demo ricuh peringatan Hari Sumpah Pemuda di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Hasilnya, satu mahasiswa berinisial RY (22) positif narkoba.
"Kita mengamankan salah satu mahasiswa dari tujuh orang atas nama RY alias IP warga Kabupaten Gowa. Terduga pelaku ini, di mana pada saat sebelum ditangkap beliau mengkonsumsi narkotika jenis metamfetamin atau sabu-sabu," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Doli M Tanjung kepada wartawan, Minggu (29/10/2023).
Doli mengatakan pihaknya langsung melakukan tes urine kepada 7 mahasiswa yang diamankan saat demo pada Sabtu (28/10). RY mengakui telah mengkonsumsi sabu di perumahan Zahra Gowa pada Kamis (26/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Konsumsi sabu) pada Kamis sekitar pukul 21.00 di perumahan Zahra Gowa. Artinya sebelum kegiatan pelaksanaan di fly over, jadi RY ini mengkonsumsi narkotika jenis sabu," terang Doli.
Doli menuturkan RY memesan sabu tersebut secara online melalui media sosial (medso). RY pun diarahkan untuk menjalani proses rehabilitasi lantaran telah menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
"Narkotika itu dibeli dari Instagram seharga Rp 200 ribu dan dikonsumsi pribadi," sebut Doli.
Lanjut Doli, RY telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu sejak 2019. Doli menduga RY mengkonsumsi sabu untuk meningkatkan stamina saat berunjuk rasa.
"Terduga pelaku dari 2019 sudah konsumsi metamfetamin jenis sabu-sabu. Kalau untuk alasan untuk penggunaan sabu bisa jadi salah satu motif meningkatkan stamina," katanya.
Diberitakan sebelumnya, tujuh mahasiswa diamankan buntut ricuh demo peringatan Hari Sumpah Pemuda di Kota Makassar. Mereka ditertibkan karena tidak terima dibubarkan saat unjuk rasa berlangsung hingga malam atau melewati batas waktu yang diizinkan.
"Diamankan ada tujuh orang," ujar Kabag Ops Polrestabes Makassar AKBP Darminto, kepada wartawan, pada Sabtu (28/10).
Aksi unjuk rasa itu berlangsung di bawah flyover, Jalan Urip Sumoharjo Makassar pada Sabtu (28/10) sore. Massa awalnya berorasi menyoroti kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia cawapres.
Darminto mengatakan, saat itu massa meminta izin untuk membakar ban bekas. Namun belakangan mereka ingin membakar lebih banyak lagi.
"Dia minta izin dia bilang bakar ban 5, oke silakan. Dia tidak terima, keluar lagi bakar ban 5 lagi," kata Darminto.
(hsr/hsr)