Rektor UNM Makassar Husain Syam Bantah Korupsi Gaji ASN: Ngawur

Rektor UNM Makassar Husain Syam Bantah Korupsi Gaji ASN: Ngawur

Muhammad Darwan - detikSulsel
Sabtu, 28 Okt 2023 10:25 WIB
Rektor UNM Prof Husain Syam (ANTARA/Darwin Fatir)
Foto: Rektor UNM Prof Husain Syam (ANTARA/Darwin Fatir)
Makassar -

Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Husain Syam membantah dugaan kasus korupsi gaji seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) UNM bernama Amril Basri. Husain mengatakan laporan kasus dugaan korupsi tersebut ngawur.

"Kejadian itu sebelum saya jadi Rektor UNM. Terjadi 2014-2015, ngawur kalau ada orang yang ambil uang gajinya tapi memang tidak dibayarkan dari kemenkeu karena sejak ditangkap kasus Narkoba," kata Husain Syam kepada detikSulsel, Sabtu (28/10/2023).

Sebaliknya, dia menuding pelapor pernah ditangkap terkait kasus narkoba pada tahun 2014-2015 sebelum ia menjadi Rektor UNM. Amril Basri kemudian diberhentikan dan gajinya tidak dibayarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, kasus narkoba Amril terjadi pada masa Arismunandar menjabat sebagai Rektor UNM. Arismunandar sudah mengajukan Amril untuk diberhentikan secara tidak hormat.

"Rektor Prof Dr Arismunandar sudah mengusulkan diberhentikan tidak dengan hormat," ujar Husain.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, Rektor UNM Husain Syam dilaporkan ke Kejati Sulsel terkait kasus dugaan korupsi gaji ASN di UNM. Kejati Sulsel sementara melakukan proses telaah terkait laporan dugaan korupsi tersebut.

"Terkait UNM (dugaan korupsi) ini laporannya baru masuk, tetapi sekarang sudah ditangani Timsus untuk dibuatkan telaah," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi kepada detikSulsel, Jumat (27/10).

Kejati Sulsel belum mengeluarkan surat perintah mengenai proses hukum selanjutnya terkait kasus dugaan korupsi Husain. Soetarmi menegaskan bahwa laporan tersebut sementara diuji kriteria tindak pidana korupsi yang menjadi wewenang Kejati Sulsel.

"Baru telaah ya, belum ada surat perintah terkait kasus itu baru telaah minta ditelaah masalah laporan itu apakah memenuhi kriteria tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan kita (Kejati Sulsel)," ujarnya.




(hmw/hsr)

Hide Ads