Pria Perkosa Anak Kandung di Palopo Ditangkap Usai Buron 3 Pekan

Pria Perkosa Anak Kandung di Palopo Ditangkap Usai Buron 3 Pekan

Rachmat Ariadi - detikSulsel
Jumat, 27 Okt 2023 12:15 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi. Foto: Chuk Shatu Widarsha/detikJatim
Palopo -

Pria bernama Hamdan (40) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang memperkosa anak kandungnya berusia 15 tahun ditangkap. Hamdan diamankan polisi usai buron selama 3 pekan.

"Pelaku sudah ditangkap, setelah buron kurang lebih 3 pekan lalu," kata Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Alvin Aji Kurniawan kepada detikSulsel, Jumat (27/10/2023).

Alvin mengungkapkan, pelaku diamankan Polres Palopo dibantu unit Jatanras Polres Paser di Kelurahan Muara Pasir, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (24/10). Pelaku kabur ke Kaltim usai dilaporkan oleh istrinya ke polisi, Rabu (4/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah kami mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di Paser, kami di-backup unit Jatanras Paser langsung melakukan penangkapan. Pelaku ditangkap di sebuah pondok tambak ikan," ungkapnya.

Alvin menjelaskan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui telah memerkosa anak kandungnya sebanyak 10 kali, sejak anaknya masih kelas 3 SMP hingga 1 SMA. Pelaku juga mengancam anaknya akan dibunuh jika melaporkan hal tersebut ke ibunya.

ADVERTISEMENT

"Dari pemeriksaan awal kami, pelaku mengakui semua perbuatannya, bahkan mengaku sudah memperkosa anaknya itu sebanyak 10 kali dari 3 SMP sampai 1 SMA. Dia ancam anaknya akan dibunuh jika melaporkan kejadian itu ke ibunya," ucapnya.

Alvin menambahkan, atas perbuatannya itu pelaku dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6a juncto Pasal 4 ayat 1a juncto Pasal 4 ayat 2h Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Sementara kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kalau ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, aksi pemerkosaan Hamdan terhadap anak kandungnya itu terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialami ke teman ibunya. Selanjutnya, ibu korban melaporkan peristiwa itu ke polisi.

Pelaku memperkosa anaknya yang masih duduk di bangku SMA itu sejak Mei hingga September 2023. Pelaku memperkosa korban saat istrinya tidak berada di rumah.

"Pelaku melakukan itu dalam kurun waktu di bulan Mei dan terakhir 17 September 2023, pelaku melakukan aksinya di rumahnya sendiri saat istrinya keluar," terang Alvin saat dihubungi, Rabu (4/10).




(ata/sar)

Hide Ads