Aliansi Mahasiswa Peduli Konsumen (Ampun) berunjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Aksi tersebut menyoroti kinerja Direksi Perumda Tirta Mangkaluku (TM) Palopo yang diduga melibatkan karyawan dalam kegiatan politik praktis dan nepotisme.
"Kami menyoroti kinerja direksi yang dinilai amburadul, dengan melibatkan karyawan untuk pasang APK istri direktur dan lakukan nepotisme," ujar Jenderal Lapangan Ampun Rezki Halim kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).
Rezki mengungkapkan bahwa Direksi Perumda TM diduga telah memanfaatkan sejumlah karyawan untuk memasang Alat Peraga Kampanye (APK). Yang dimana APK tersebut milik istri Dirut Perumda TM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagaimana yang kita ketahui Direktur Utama Perumda TM, pada periode lalu maju sebagai caleg NasDem dan tidak lolos. Pada periode kali ini, istrinya yang maju sebagai Caleg DPRD Kota Palopo dapil 4 dari Partai yang sama, NasDem lalu karyawan diperintahkan untuk pasang Alat Peraga Kampanye (APK)," ungkapnya.
Selain itu, para pengunjuk rasa juga menuntut agar karyawan dari keluarga jajaran direksi diberhentikan. Menurutnya hal tersebut menyalahi prosedur yang ada.
"Banyak dari keluarga jajaran direksi Perumda Tirta Mangkaluku yang jadi karyawan tanpa melewati prosedur seharusnya. Dari data kami, anak, menantu, ipar, dan keponakan diangkat sebagai karyawan dan mereka masuk tanpa melalui prosedur yang seharusnya," ucapnya.
Rezki menyebut kebijakan ini menyalahi ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Air Minum Daerah, Pasal 29 Ayat (1) huruf D.
"Ini jelas menyalahi Perda Kota Palopo Nomor 7 tahun 2019 pasal 29 ayat 1 Huruf D, bahwa dalam melaksanakan tugas pengelolaan PAM, Direksi dilarang mempunyai kepentingan pribadi secara langsung atau tidak langsung yang menimbulkan benturan kepentingan pada PAM," jelasnya.
Sementara itu, Humas Perumda Tirta Mangkaluku Novita menjelaskan bahwa tidak ada kegiatan pemasangan APK dilakukan oleh karyawan.
"Jadi saat itu setelah pernikahan putra Dirut ada kegiatan pembubaran panitia pernikahan yang mana hadir keluarga dan beberapa karyawan yang juga panitia. Nah setelah pembubaran panitia, keluarga Pak Dirut lanjut membuat baliho. Mungkin karena spontanitas saja teman-teman membantu keluarga," jelasnya.
Menurutnya, hal tersebut tidak melanggar dikarenakan belum masuk pada tahapan kampanye yang akan dimulai pada 28 November 2023.
"Tidak ada unsur yang melanggar menurut saya karena belum masuk tahapan kampanye dan alat peraga yang dikerjakan tersebut adalah alat peraga sosialisasi karena masih dalam tahapan sosialisasi dan tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang di situ oleh Direksi karena tidak ada penggiringan karyawan untuk memilih," ujarnya.
(ata/ata)