2 Pemuda Curi 93 Meteran Air di Palopo Ditangkap

2 Pemuda Curi 93 Meteran Air di Palopo Ditangkap

M Riyas - detikSulsel
Kamis, 26 Okt 2023 12:08 WIB
Ilustrasi tangan diborgol
Foto: Rifkianto Nugroho
Palopo -

Polisi menangkap FA (18) dan MN (21), dua terduga pelaku pencurian 93 unit meteran air milik Perumda Tirta Mangkaluku Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Seorang penadah juga ikut diamankan kepolisian.

"2 Pelaku pencurian meteran air milik Perumda dan 1 orang penadah," ujar Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi kepada detikSulsel, Kamis (26/10/2023).

Pelaku ditangkap di Perumahan Cempaka, Selasa (24/10). Supriadi mengatakan kasus ini terungkap saat Forum Komunikasi Pelanggan (FKP) Perumda TM melaporkan hal tersebut ke Polres Palopo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mendapat laporan itu, Polres Palopo bergerak dan berhasil mendapatkan identitas terduga pelaku," katanya.

Kepada polisi, keduanya mengakui mencuri meteran PDAM di rumah pelanggan yang tak memiliki pagar sejak awal Oktober 2023. Hasil curian dijual ke penadah berinisial AD (28) yang kemudian ikut ditangkap polisi di Kelurahan Benteng, Palopo.

ADVERTISEMENT

"Akibat perbuatannya kedua pelaku FA dan MN dikenakan Pasal 363 ayat 1 untuk AD sebagai penadah sangkakan Pasal 480 KUHP, " ujarnya.




(hmw/sar)

Hide Ads