Oknum Polisi Diduga Peras Pengusaha Miras Rp 3 Juta Diperiksa Paminal

Halmahera Selatan

Oknum Polisi Diduga Peras Pengusaha Miras Rp 3 Juta Diperiksa Paminal

Nurkholis Lamaau - detikSulsel
Jumat, 27 Okt 2023 09:30 WIB
Ilustrasi Penipuan
Foto: detikcom/Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Halmahera Selatan -

Oknum polisi berinisial AS di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha minuman keras (miras) berinisial DM. AS kini menjalani pemeriksaan oleh Paminal Polda Maluku Utara.

"(DM) diminta uang Rp 3 juta, sementara masih diperiksa sama Paminal Polda. Kalau sudah selesai nanti dilimpahkan ke Polres baru kita sidangkan," ujar Kapolres Halmahera Selatan AKBP Aditya Kurniawan kepada detikcom, Kamis (26/10/2023).

AS diduga melakukan aksi pemerasan terhadap DM di Desa Laiwui, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan pada Juli hingga Agustus 2023 lalu. Saat itu, polisi melakukan razia minuman keras (miras) di desa tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kan ada program Kampung Terabas atau terada narkoba dan miras itu. Jadi saya surulah razia, kita razia di sana. (Informasi pemerasan) antara Juli-Agustus itu, saat ada informasi itu, saya turunkan Paminal Polres untuk kroscek. Jadi sudah kita tindaklanjuti, ternyata muncul informasi itu, ternyata memang benar," jelas Aditya.

Aditya mengatakan program Kampung Terabas merupakan implementasi dari peraturan daerah (perda) tentang miras yang saat ini sedang direvisi. Sehingga, pengusaha miras berinisial DM itu pun tetap akan diproses.

ADVERTISEMENT

"Tetap kita tindak, kan enggak boleh (ada miras) di Halsel. Perdanya kan masih direvisi tu, cuman kan memang tidak boleh ada miras di sini. Di Halsel kan memang tidak boleh. Ada peraturan kan, tidak boleh ada peredaran miras," bebernya.

Aditya juga tidak membenarkan praktik yang dilakukan oleh AS yang merupakan Kepala Unit Intel Polsek Obi. Dia pun meminta masyarakat melaporkan jika ada oknum yang melakukan praktik pemerasan.

"Anggota yang istilahnya memeras terus meminta-minta uang begitu ya nda bolehlah. Apalagi kan misalnya sudah tahu usahanya itu salah. Saya pada prinsipnya kalau memang ada oknum begitu ya laporkan saja, dari pada menjelekkan citra Polri kan. Karena itu kan rata-rata oknum itu, bukan secara keseluruhan, begitu," ujarnya.

Aditya menegaskan kasus dugaan pemerasan dilakukan AS tidak mandek di Polres sehingga dialihkan ke Polda. Dia memastikan pihaknya sudah melakukan penyelidikan sebelum Paminal Polda Maluku turun tangan.

"Begitu Paminal Polda tanya ke kita masalah pemberitaan (viral) itu, ya kita sudah ada bahannya. Memang ini kita sudah lakukan penyelidikan internal. Tidak ada cerita kita mandek, cuman pada saat mau kita proses, Polda ternyata sudah memproses juga, makanya Polda yang tangani," ujarnya.

"Cuman kan nanti perkaranya tetap dilimpahkan ke Polres untuk masalah sidang disiplin kah atau kode etik kah, itu tetap nanti Polres yang melaksanakan, ya nanti tunggu sidang," imbuh Aditya.




(hsr/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads