Wakil Wali Kota Tidore Muhammad Sinen Bantah Tipu Ketua DPD PAN Rp 1,7 M

Maluku Utara

Wakil Wali Kota Tidore Muhammad Sinen Bantah Tipu Ketua DPD PAN Rp 1,7 M

Nurkholis Lamaau - detikSulsel
Kamis, 26 Okt 2023 16:08 WIB
Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen.
Foto: Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen. (dok.istimewa)
Tidore Kepulauan -

Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen menanggapi soal dirinya dilaporkan ke polisi oleh Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Tidore Kepulauan Umar Ismail terkait dugaan penipuan Rp 1,7 miliar. Muhammad menyebut uang yang dimaksud Umar adalah biaya kampanye saat Pilkada 2015-2020.

"Saya sudah lupa (pembahasan pencalonan hingga skema peminjaman). Karena itu periode pertama (Pilkada 2015-2020). Jadi kesepakatan (Umar) dengan pak Wali Kota (Ali Ibrahim), jadi bukan pinjam," ujar Muhammad kepada detikcom, Kamis (26/10/2023).

Muhammad mengakui menerima uang dari Umar namun uang tersebut bukan dalam bentuk pinjaman karena dana kampanye. Dia juga mengaku tidak mengetahui pasti bentuk kesepakatan antara Umar dengan Ali Ibrahim saat itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya terima uang dari Haji Umar karena lewat satu pintu, dan itu kesepakatan Haji Umar dengan Pak Wali. Jadi saya ambil uang sosialisasi, bukan saya pinjam. Itu uang (dipinjam Ali Ibrahim) yang diambil lewat Umar, entah itu Umar dengan Ali Ibrahim saling baku pinjam atau apa, itu saya tidak tahu," jelasnya.

Muhammad juga mengungkap penandatanganan kuitansi adalah bukti penerimaan uang, tapi atas dasar kesepakatan dengan Ali. Dia pun meminta Umar mengecek keterangan yang tertera pada kuitansi tersebut.

ADVERTISEMENT

"Tandatangan (kuitansi) untuk menerima uang dan itu ada kesepakatan (antara Umar dengan Ali Ibrahim), bukan sebagai utang. Kalau utang kan tulis piutang di situ, pinjaman di situ. Kamu coba minta kuitansi dari Umar, kalau dia bikin kuitansi baru, itu palsu," ujarnya.

"Jadi kalau ada pinjaman, (saya) ada ambil uang dari dia, nanti Anda minta kuitansi dan lihat. Kuitansinya bukan pinjaman, kalau tulis pinjaman itu dia berbohong. Kuitansi itu sebagai tanda terima, Anda dengar baik-baik," lanjutnya.

Muhammad menambahkan tuduhan Umar sebenarnya sudah diselesaikan oleh Ali Ibrahim. Dia pun menantang Umar untuk melaporkan persoalan tersebut ke aparat kepolisian untuk diselesaikan.

"Persoalan ini sudah lama dia goreng-goreng, saya suruh lapor dia tidak berani. Anak itu dia punya otak tidak senang, semua itu (kuitansi) palsu, administrasi caleg saja dia palsu kok, cuma hanya kuitansi, dan pinjaman itu kan pak wali sudah bayar semua," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPD PAN Kota Tidore Kepulauan Umar Ismail melaporkan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen ke polisi. Muhammad dilaporkan terkait dugaan penipuan senilai Rp 1,7 miliar.

"Tujuan saya datang ke sini (kantor polisi) untuk melaporkan tentang kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh saudara Muhammad Sinen, penipuan itu berupa pinjaman sejak tahun 2013 (yang belum dibayar) sampai hari ini," ujar Umar kepada detikcom, Rabu (25/10).

Umar melaporkan Muhammad Sinen di Mapolresta Tidore Kepulauan, Maluku Utara pada Rabu (25/10) sekitar pukul 16.40 WIT. Umar didampingi 3 pengacaranya bernama Yusuf F Marsaoly, Muhammad Saleh, dan Muhammad Hady.

Umar mengatakan Muhammad meminjam uang atas nama Ketua DPC PDIP Tidore Kepulauan dengan total Rp 1,315 miliar. Namun telah dikembalikan Rp 225 juta sehingga tersisa Rp 1,70 miliar.

"Pinjaman itu atas nama Ketua DPC, tapi diperuntukkan untuk apa itu torang tara (kami tidak) tahu. Tapi pinjaman ini sebanyak 14 kwitansi. Awalnya 16 kwitansi, cuma yang tadi 2 kwitansi itu sudah dibayar, jadi tinggal 14 kwitansi (Rp 1,70 miliar)," terangnya.




(hsr/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads