Herannya Ortu Korban Terdakwa Kasus Begal di Makassar Divonis Bebas

Herannya Ortu Korban Terdakwa Kasus Begal di Makassar Divonis Bebas

Tim detikSulsel - detikSulsel
Kamis, 26 Okt 2023 07:10 WIB
Ilustrasi Putusan Hakim
Foto: detikcom/Ari Saputra
Makassar -

Orang tua (ortu) korban begal berinisial MD (25), Frans mengaku heran karena terdakwa bernama Asrul Arifin (35) alias Tejo divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ortu MD menilai Tejo justru berperan penting dalam melakukan aksi kejahatan terhadap korban.

Keluarga MD pun keberatan atas vonis bebas terhadap Tejo. Frans turut mempertanyakan putusan majelis hakim dalam kasus ini sebab Tejo divonis bebas sementara rekannya yang lain mendapat hukuman.

"Kalau saya sebagai orang tua korban rasa keberatan, kenapa bisa begitu? Karena temannya yang lain dapat hukuman, kenapa dia (Tejo) divonis bebas," ujar Frans kepada detikSulsel, Rabu (25/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Frans menganggap putusan majelis hakim tidak memperhitungkan kondisi anaknya. Dia juga tak sepakat dengan vonis ringan terhadap terdakwa lainnya bernama Axcel selaku eksekutor yang menyebabkan anaknya cacat.

"Satu hukuman yang dijatuhkan untuk Axcel saja terlalu ringan, cuma dua tahun setengah padahal anak saya cacat tangannya cacat permanen," sebutnya.

ADVERTISEMENT

"Yang kedua untuk vonis bebas Tejo ya kami di rumah keluarga tidak puas karena kita mau melawan pakai apa, karena kita ini orang kecil orang miskin," sambung Frans.

Dia menuturkan pihaknya tidak mendapatkan pemberitahuan untuk menghadiri sidang putusan itu. Frans menyebut pihaknya hanya diundang satu kali, itu pun hanya untuk dimintai keterangan.

"Itu cuma sebelumnya cuma satu kali kami diundang untuk berikan keterangan saksi korban kemudian selang satu bulan kemudian baru (ditahu sudah sidang putusan)," paparnya.

Frans mengungkap keluarganya mengetahui kabar vonis bebasnya Tejo dari salah satu orang tua terdakwa lainnya bernama Rezki. Padahal Rezki dianggap hanya ikut serta di lokasi malah dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

"Itupun saya dengar dari salah satu pelaku Rezki orang tuanya telepon saya, temannya Axcel (terdakwa) mereka itu. Mamanya telepon saya dia bilang, 'Pak, sidang putusan sudah kemarin, kenapa itu Tejo vonis bebas, sedangkan Rezki itu dia ada di lokasi tapi tidak lakukan apa-apa kenapa dia dapat hukuman dua tahun?'," ungkapnya.

Setelah mengetahui kabar vonis itu, sontak Frans segera menghubungi jaksa yang menangani kasus ini. Saat itulah dia tahu bahwa Axcel selaku pelaku utama dijatuhi vonis dua tahun penjara.

"Saya tanya berapa hukumannya Axel yang menebas, dia (jaksa) bilang dua tahun setengah. Saya tanya lagi, saya dengar itu Tejo divonis bebas dan dia bilang betul divonis bebas," tutur Frans.

Padahal menurutnya, berdasarkan bukti TKP, Tejo justru berperan penting dalam melakukan aksi kejahatan. Tejo disebut memberikan sinyal kepada para pelaku lainnya saat membegal dan menganiaya anaknya.

"Saya tanya (ke jaksa) kenapa bisa (divonis bebas) karena di situ dia perannya sebagai ketuanya, dilihat di CCTV dia yang kasih aba-aba ke anak-anak itu," imbuh Frans.

Berdasarkan pengakuan anaknya, dia yakin Tejo berada di lokasi saat kejadian. Namun, korban hanya berfokus kepada Axcel selaku orang yang melakukan penebasan dan menganiayanya.

"Menurut kalau saya punya anak, dia termasuk berhadapan saat kejadian sama Tejo dan dibilang saya rasa ada memukul cuma saya tidak perhatikan jelas di situ. Yang jelas dia (Tejo) pakai baju merah, dia hanya fokuskan yang bawa parang," bebernya.

Bagi Frans, Tejo juga sempat memukul anaknya. Hal itu berdasarkan keterangan saksi dari sepupu korban yang berada di lokasi saat pembegalan terjadi.

"Yang sama saya punya anak ini yang adik sepupunya yang masih kecil dia yang lihat itu di pengadilan dia mengaku dia bilang saya lihat dia (Tejo) memukul," tuturnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya..

Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Tejo

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar pun turut mengajukan upaya kasasi atas vonis bebas Tejo. Jaksa turut menghadirkan tiga saksi untuk memberatkan Tejo dalam kasus ini.

"Sudah permohonan kasasi, sudah memori, sudah semua diserahkan," ujar JPU Kejari Makassar Wahyudi saat dikonfirmasi detikSulsel pada Rabu (25/10/2023).

Wahyudi memastikan vonis bebas terhadap Tejo masih belum inkrah. Dia menyebut pihaknya masih menunggu keputusan dan hasil akhir dari Mahkamah Agung (MA).

"Ini masih menunggu, belum inkrah toh. Kita belum tahu hasilnya, masih ada hasil akhir," bebernya.

Dia juga menuturkan pihaknya sudah menghadirkan tiga orang saksi yang memberatkan terdakwa Tejo. Ketiga saksi tersebut yakni ayah korban, sepupu korban yang menyaksikan kejadian pembegalan, dan korban inisial MD sendiri.

"Hadir semua saksi dari korban termasuk itu anak-anak, bapaknya (korban) Pak Frans, sama Muliadi (korban) jadi tiga orang dihadirkan," terangnya.

Di sisi lain, Wahyudi menyebut pihak Tejo turut menghadirkan saksi yang meringankannya. Keduanya merupakan warga di sekitar lokasi kejadian.

"Ada dua orang (yang meringankan), warga di situ yang dekat kejadian itu rumahnya," papar Wahyudi.

Saat sidang, dia mengaku seluruh saksi menyebut Tejo berada di lokasi saat kejadian pembegalan dan penganiayaan yang dilakukan kepada korban. Di satu sisi, saksi yang meringankan memberikan keterangan jika Tejo tidak terlibat pada kejadian tersebut.

"Semua bilang ada waktu itu, sebagian saksi meringankan yang menyebut dia tidak ikut serta saksinya dia," ucapnya.

Halaman 2 dari 2
(hsr/hsr)

Hide Ads