Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Terdakwa Kasus Begal di Makassar

Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Terdakwa Kasus Begal di Makassar

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Rabu, 25 Okt 2023 18:50 WIB
Ilustrasi hukum
Foto: Ilustrasi. (Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Makassar -

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjatuhkan vonis bebas bagi terdakwa kasus begal, Asrul Arifin (35) alias Tejo. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar pun mengajukan upaya kasasi atas vonis tersebut.

"Sudah permohonan kasasi, sudah memori, sudah semua diserahkan," ujar JPU Kejari Makassar Wahyudi saat dikonfirmasi detikSulsel pada Rabu (25/10/2023).

Wahyudi mengatakan vonis bebas terhadap Tejo masih belum inkrah. Mereka masih menunggu keputusan dan hasil akhir dari Mahkamah Agung (MA).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini masih menunggu, belum inkrah toh. Kita belum tahu hasilnya, masih ada hasil akhir," kata Wahyudi.

Wahyudi menjelaskan pihaknya sudah menghadirkan tiga orang saksi yang memberatkan terdakwa Tejo. Saksi tersebut yakni korban, sepupu korban yang berboncengan pada saat kejadian, dan orang tua korban.

ADVERTISEMENT

"Hadir semua saksi dari korban termasuk itu anak-anak, bapaknya (korban) Pak Frans, sama Muliadi (korban) jadi tiga orang dihadirkan," jelas Wahyudi.

Di satu sisi, pihak Tejo juga menghadirkan saksi yang meringankannya. Ada dua saksi meringankan dari warga di sekitar lokasi kejadian.

"Ada dua orang (yang meringankan), warga di situ yang dekat kejadian itu rumahnya," tambahnya.

Dalam persidangan, seluruh saksi menjelaskan bahwa Tejo berada di lokasi saat kejadian pembegalan dan penganiayaan yang dilakukan kepada korban. Namun saksi yang meringankan, memberikan keterangan jika Tejo tidak turut serta dalam kejadian tersebut.

"Semua bilang ada waktu itu, sebagian saksi meringankan yang menyebut dia tidak ikut serta saksinya dia," ungkap Wahyudi.

Lanjut Wahyudi, untuk putusan vonis bebas kepada Tejo kini masih dilakukan upaya hukum. "Masih ada tetap upaya hukum kita lakukan ini," tambahnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap Tejo saat sidang putusan, Rabu (11/10). Tejo dinyatakan tidak terbukti melakukan aksi pembegalan sebagaimana dakwaan penuntut umum.

"Menyatakan Terdakwa I ASRUL ARIFIN alias TEJO tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif Penuntut Umum," demikian putusan majelis hakim, seperti dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Senin (23/10).

Hakim menyebut terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan penuntut umum. Hakim juga memerintahkan terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan.

"Membebaskan Terdakwa I ASRUL ARIFIN alias TEJO oleh karena itu dari segala dakwaan tersebut. Memerintahkan Penuntut Umum agar Terdakwa I ASRUL ARIFIN alias TEJO dikeluarkan dari tahanan," kata hakim.

"Memulihkan hak Terdakwa I ASRUL ARIFIN alias TEJO dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," lanjut hakim.




(sar/asm)

Hide Ads