Alasan Polisi Tak Tahan Dokter Tersangka Penganiaya Istri di Makassar

Alasan Polisi Tak Tahan Dokter Tersangka Penganiaya Istri di Makassar

Muhammad Darwan - detikSulsel
Kamis, 26 Okt 2023 06:10 WIB
ilustrasi penganiayaan pacar
Ilustrasi. Foto: IST
Makassar -

Dokter residen berinisial ARS (32) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) tak ditahan meski sudah ditetapkan tersangka penganiayaan terhadap istrinya, DLP (33). Polisi menyebut ada beberapa pertimbangan tak menahan tersangka ASR.

ASR dilaporkan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh DLP usai dipergoki ngamar bareng mahasiswi koas Universitas Hasanuddin (Unhas) berinisial AFK ke Polsek Tamalanrea. Laporan itu teregister dengan nomor STPL/338/VIII/2023/SPKT/Sek.T.Rea/Restabes Mks/Polda Sulsel.

Kapolsek Tamalanrea Kompol Andi Alimuddin mengatakan tersangka ASR tidak melakukan pemukulan terhadap istrinya saat dipergoki ngamar bareng mahasiswi. Saat itu ASR disebut hanya menarik tangan DLP sehingga mengalami memar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nda (ditahan), kan itu masih anu, sebenarnya bukan penganiayaan, cuman ditarik itu tangannya, memar, tidak dipukul," kata Alimuddin kepada detikSulsel, Rabu (25/10/2023).

Alimuddin juga mengatakan pelaku ARS tidak ditahan karena masih menjalani pendidikan sebagai dokter residen. Selain itu ARS juga disebut kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

"Kita kan pertimbangkan itu hari, itu bukan dianiaya juga, jadi kita tidak tahan. Baru dia kan masih kuliah. Jadi saya bilang anu (tidak ditahan) saja apalagi kan kooperatif juga," terangnya.

"Seandainya itu hari kan dia juga mau laporkan istrinya, saya bilang jangan mi perpanjang, kita carikan solusi siapa tahu masih bisa kembali tapi istrinya keras toh nda mau," lanjutnya.

Alimuddin juga mengatakan berkas perkara ASR sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Namun pihaknya masih menunggu proses pelimpahan.

"Sudah tersangka, P21 di jaksa," kata Alimuddin.

Kronologi penganiayaan di halaman selanjutnya.

Awal Mula Dokter Aniaya Istri

Penganiayaan ini berawal ketika DLP mendapatkan alamat ARS di Rusunawa Unhas usai kabur dari rumah. Korban kemudian mendatangi Rusunawa tersebut pada Minggu (13/8) sekitar pukul 23.30 Wita.

DLP yang tiba di lokasi langsung mengetuk pintu kamar suaminya di Rusunawa Unhas. Suami korban pun membuka pintu kamar, namun hanya sebagian.

"Kan ceritanya itu saya ketuk-ketuk pintunya. Dia (ARS) buka dengan pintu setengah, dengan badan yang ditutupi," kata DLP kepada detikSulsel, Rabu (25/10).

Merasa curiga, DLP kemudian mendorong pintu kamar suaminya dan berusaha masuk. Namun ARS saat itu menarik DLP keluar kamar sehingga menyebabkan lengannya lebam dengan luka cakar. DLP juga menyebut sempat diludahi oleh ARS.

"Saya sudah curiga di dalam (kamar) ini ada perempuan, jadi saya berusaha dorong (pintu) dengan badanku. Dia (ARS) tarik saya keluar dari kamar dan mungkin pakai kekerasan," ujarnya.

"Akhirnya tangan kanan saya lebam, tangan kiri itu ada cakaran. Nanti di lobi bawah dia sempat ludahi muka saya," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(asm/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads