Ortu Protes Terdakwa Kasus Begal di Makassar Divonis Bebas: Anak Saya Cacat

Kota Makassar

Ortu Protes Terdakwa Kasus Begal di Makassar Divonis Bebas: Anak Saya Cacat

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Rabu, 25 Okt 2023 15:12 WIB
Ilustrasi kasus hukum atau salah tangkap
Foto: Ilustrasi. (Luthfy Syahban/detikcom)
Makassar -

Orang tua (ortu) korban begal inisial MD (25) protes terdakwa bernama Asrul Arifin (35) alias Tejo divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pihak keluarga korban kecewa atas putusan majelis hakim padahal korban dalam kondisi cacat akibat perbuatan pelaku.

"Kalau saya sebagai orang tua korban rasa keberatan, kenapa bisa begitu? Karena temannya yang lain dapat hukuman, kenapa dia (Tejo) divonis bebas," ujar orang tua MD, Frans kepada detikSulsel, Rabu (25/10/2023).

Frans menilai putusan majelis hakim tidak mempertimbangkan kondisi anaknya. Dia turut menyoroti vonis ringan terhadap terdakwa lainnya bernama Axcel selaku eksekutor yang menebas jari tangan anaknya hingga nyaris putus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu hukuman yang dijatuhkan untuk Axcel saja terlalu ringan, cuma dua tahun setengah padahal anak saya cacat tangannya cacat permanen," kata Frans.

"Yang kedua untuk vonis bebas Tejo ya kami di rumah keluarga tidak puas karena kita mau melawan pakai apa, karena kita ini orang kecil orang miskin," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Frans menyebut korban tidak mendapatkan pemberitahuan atau undangan untuk mengikuti sidang putusan tersebut. Mereka juga hanya diundang satu kali untuk memberikan keterangan.

"Itu cuma sebelumnya cuma satu kali kami diundang untuk berikan keterangan saksi korban kemudian selang satu bulan kemudian baru (ditahu sudah sidang putusan)," sebut Frans.

Frans menambahkan, dirinya juga mengetahui kabar vonis bebasnya Tejo itu dari salah satu orang tua terdakwa lainnya bernama Rezki. Padahal Rezki disebutnya hanya ikut serta di lokasi namun dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

"Itupun saya dengar dari salah satu pelaku Rezki orang tuanya telepon saya, temannya Axcel (terdakwa) mereka itu. Mamanya telepon saya dia bilang, 'Pak, sidang putusan sudah kemarin, kenapa itu Tejo vonis bebas, sedangkan Rezki itu dia ada di lokasi tapi tidak lakukan apa-apa kenapa dia dapat hukuman dua tahun?'," ucapnya.

Frans yang mengetahui vonis itu langsung berkomunikasi dengan pihak jaksa yang menangani kasus ini. Dari situlah diketahui bahwa Axcel selaku pelaku utama dijatuhi vonis dua tahun penjara, sedangkan untuk Tejo divonis bebas.

"Saya tanya berapa hukumannya Axel yang menebas, dia (jaksa) bilang dua tahun setengah. Saya tanya lagi, saya dengar itu Tejo divonis bebas dan dia bilang betul divonis bebas," tutur Frans.

Padahal kata Frans, dari rekaman CCTV yang dilihat di TKP, Tejo berperan penting dalam melakukan aksi kejahatan. Tejo memberikan aba-aba kepada para pelaku saat membegal dan menganiaya anaknya.

"Saya tanya (ke jaksa) kenapa bisa (divonis bebas) karena di situ dia perannya sebagai ketuanya, dilihat di CCTV dia yang kasih aba-aba ke anak-anak itu," kata Frans.

Frans menyebut, anaknya meyakini bahwa Tejo berada di lokasi saat kejadian. Namun, korban hanya berfokus kepada Axcel selaku orang yang melakukan penebasan dan menganiayanya.

"Menurut kalau saya punya anak, dia termasuk berhadapan saat kejadian sama Tejo dan dibilang saya rasa ada memukul cuma saya tidak perhatikan jelas di situ. Yang jelas dia (Tejo) pakai baju merah, dia hanya fokuskan yang bawa parang," tuturnya.

Menurutnya, Tejo juga melakukan pemukulan langsung terhadap korban. Hal itu berdasarkan keterangan saksi dari sepupu korban yang berada di lokasi saat pembegalan terjadi.

"Yang sama saya punya anak ini yang adik sepupunya yang masih kecil dia yang lihat itu di pengadilan dia mengaku dia bilang saya lihat dia (Tejo) memukul," ungkap Frans.

Diketahui, pria berinisial MD (25) sebelumnya menjadi korban begal di Jalan Barawaja 2, Kecamatan Tallo, Makassar pada Sabtu (22/4). Polisi menangkap kelima pelaku masing-masing bernama Axcel alias AM (24), Asrul Arifin (35), MS (26), MR (22) dan A (23).

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Vonis Bebas Terdakwa Kasus Begal

Belakangan, majelis hakim PN Makassar menjatuhkan vonis kepada para pelaku atau terdakwa dalam sidang putusan yang digelar Rabu (11/10). Salah satu terdakwa, Tejo divonis bebas.

"Menyatakan Terdakwa I ASRUL ARIFIN alias TEJO tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif Penuntut Umum," demikian putusan majelis hakim, seperti dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Senin (23/10).

Hakim menyebut terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan penuntut umum. Hakim juga memerintahkan terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan.

"Membebaskan Terdakwa I ASRUL ARIFIN alias TEJO oleh karena itu dari segala dakwaan tersebut. Memerintahkan Penuntut Umum agar Terdakwa I ASRUL ARIFIN alias TEJO dikeluarkan dari tahanan," kata hakim.

"Memulihkan hak Terdakwa I ASRUL ARIFIN alias TEJO dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," lanjut hakim.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Jadi Buron Selama 5 Bulan, Pelaku Begal di Makassar Akhirnya Diciduk"
[Gambas:Video 20detik]
(sar/asm)

Hide Ads