Eks Kasatpol PP Makassar Iman Hud Dituntut 5 Tahun Bui-Denda Rp 300 Juta

Kota Makassar

Eks Kasatpol PP Makassar Iman Hud Dituntut 5 Tahun Bui-Denda Rp 300 Juta

Nur Afni Aripin - detikSulsel
Selasa, 29 Agu 2023 19:30 WIB
Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi eks Kasatpol PP Makassar Iman Hud di PN Makassar. detikSulsel/Nur Afni Aripin
Foto: Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi eks Kasatpol PP Makassar Iman Hud di PN Makassar. detikSulsel/Nur Afni Aripin
Makassar -

Mantan Kasatpol PP Makassar Iman Hud dituntut 5 tahun penjara terkait kasus korupsi honorarium Satpol PP dengan kerugian negara Rp 4,8 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut terdakwa dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iman Hud dengan pidana penjara lima tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (29/8/2023).

"Menjatuhkan pidana denda senilai Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," sambung jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, jaksa juga meminta terdakwa dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 4.819.432.500 atau sekitar Rp 4,8 miliar. Terdakwa diberikan waktu satu bulan untuk membayar uang pengganti tersebut.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Iman Hud dan saksi Abdul Rahim untuk membayar uang pengganti senilai Rp 4.819.432.500 dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu paling lama satu bulan saat putusan pengadilan maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa untuk menutupi pembiayaan pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, mantan Kasi Pengendali Operasional Satpol PP Makassar Abdul Rahim juga menjadi terdakwa di kasus ini. Abdul Rahim juga dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Rahim dengan penjara selama 5 tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan," kata jaksa

"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Abdul Rahim senilai Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan," imbuh jaksa.

Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Abdul Rahim senilai Rp 4.819.432.500. Jaksa juga meminta agar Abdul Rahim segera ditahan di rutan.

Peran Iman Hud dalam Kasus Korupsi Honorium Satpol PP

Jaksa sebelumnya mengungkapkan bahwa terdakwa Iman Hud memiliki peran dalam menandatangani surat perintah tugas BKO terhadap 123 personel Satpol PP yang ternyata fiktif. Hal itu diungkapkan JPU Nining dalam persidangan dakwaan di PN Makassar, Senin (30/1).

Nining mengatakan terdakwa Iman Hud yang saat itu selaku Kasatpol PP Makassar bersama Abdul Rahim dan almarhum Iqbal Asnan telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

"Yaitu secara melawan hukum telah menyisipkan 123 nama personel Satpol PP Kota Makassar ke dalam surat perintah penugasan kegiatan patroli kota (Patko), keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum) dan pengendalian massa (Dalmas)," ujar Jaksa Nining.

Menurut Nining, surat perintah yang ditandatangani oleh terdakwa tersebut seakan-akan 123 personel Satpol PP Makassar itu bertugas. Namun pada kenyataannya, penugasan itu sebenarnya tidak pernah ada alias fiktif.

"Selanjutnya surat perintah tersebut menjadi dasar pembayaran honorarium baik dari dana yang bersumber dari DPA Kecamatan maupun dari DPA Satpol PP Kota Makassar," kata jaksa.

Perbuatan terdakwa Iman Hud bersama Abdul Rahim dan Iqbal Asnan tersebut telah merugikan negara hingga Rp 4,8 miliar.

"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 4.819.432.500 sebagaimana laporan hasil audit Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan," ujar jaksa.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.




(hmw/sar)

Hide Ads