Eks Kasatpol PP Makassar Iman Hud Divonis Bebas di Kasus Korupsi Honorarium

Eks Kasatpol PP Makassar Iman Hud Divonis Bebas di Kasus Korupsi Honorarium

Hermawan Mappiwali - detikSulsel
Kamis, 12 Okt 2023 11:48 WIB
Kadishub Makassar Iman Hud jadi tersangka korupsi honorarium Satpol PP ditahan Kejati Sulsel. (dok. Istimewa)
Foto: Kadishub Makassar Iman Hud jadi tersangka korupsi honorarium Satpol PP ditahan Kejati Sulsel. (dok. Istimewa)
Makassar -

Mantan Kasatpol PP Makassar Iman Hud divonis bebas di kasus dugaan korupsi honorarium Satpol PP Makassar dengan kerugian negara Rp 4,8 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir terkait vonis tersebut.

Iman Hud menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (11/10/2023). Vonis bebas Iman Hud turut dibenarkan pihak kejaksaan.

"Satu (terdakwa atas nama Iman Hud) bebas," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi kepada detikSulsel, Kamis (12/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soetarmi mengatakan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir usai majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Iman Hud. Dia kini menunggu apakah jaksa akan mengambil upaya hukum lanjutan atau tidak.

"Saya menunggu sikap dari JPU dulu. Kemarin kan mereka pikir-pikir, ini saya menunggu," ujar Soetarmi.

ADVERTISEMENT

"Apakah hari ini akan melakukan upaya hukum saya tunggu dulu sikap JPU," sambungnya.

Untuk diketahui, vonis bebas Iman Hud tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa dihukum 5 tahun penjara. Jaksa juga meminta terdakwa dihukum membayar denda Rp 300 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iman Hud dengan pidana penjara lima tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan," ujar jaksa dalam tuntutannya di PN Makassar, Selasa (29/8).

"Menjatuhkan pidana denda senilai Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," sambung jaksa.

Selain itu, jaksa juga meminta terdakwa dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 4.819.432.500 atau sekitar Rp 4,8 miliar. Terdakwa diberikan waktu satu bulan untuk membayar uang pengganti tersebut.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Iman Hud dan saksi Abdul Rahim untuk membayar uang pengganti senilai Rp 4.819.432.500 dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu paling lama satu bulan saat putusan pengadilan maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa untuk menutupi pembiayaan pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," imbuhnya.




(hmw/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads