Residivis Pencurian di Palopo Ditangkap, Sudah 19 Kali Beraksi

Residivis Pencurian di Palopo Ditangkap, Sudah 19 Kali Beraksi

M Riyas S - detikSulsel
Sabtu, 21 Okt 2023 14:34 WIB
Polisi menangkap AK, residivis pencurian di Kota Palopo, Sulsel.
Foto: Polisi menangkap AK, residivis pencurian di Kota Palopo, Sulsel. (M Riyas/detikSulsel)
Palopo -

Pria berinisial AK (36) warga Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi setelah melakukan aksi pencurian. Pelaku merupakan residivis pencurian yang telah beraksi di 19 tempat hanya dalam kurun waktu dua bulan.

"Iya pelaku berinisial AK berhasil kita tangkap setelah 2 bulan beraksi di 19 TKP," ujar Kapolres Palopo AKBP Safi'i Nafsikin kepada detikSulsel, Sabtu (21/10/2023).

AK ditangkap oleh tim gabungan Polsek Wara Selatan, Polsek Wara dan Resmob Polres Palopo, di Kelurahan Lagaligo pada Senin (16/10/2023). Pelaku ditangkap saat sedang berada di rumah keluarganya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama bulan September sampai Oktober, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 19 kali, yakni 6 TKP di wilayah Polsek Wara dan 13 TKP di wilayah Polsek Wara Selatan," ungkapnya.

Safi'i mengatakan tindakan pelaku AK tergolong nekat karena setiap melakukan aksinya hanya seorang diri. Modus pelaku berkeliling kompleks untuk mengecek situasi terlebih dahulu.

ADVERTISEMENT

"AK melakukan aksinya sendirian, dengan memanjat dan merusak jendela rumah korban kemudian mengambil barang berharga milik korban yang sementara tertidur atau rumah korban yang sementara ditinggal. Kesemuanya di lakukan pada subuh dini hari," ucapnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti yang diduga hasil pencurian. Termasuk barang yang digunakan dalam melancarkan aksinya.

"Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 unit HP iPhone, 9 HP Android, 2 laptop, 1 HP Nokia, 1 sepeda motor matic, serta sendok, pisau dan kursi plastik," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) huruf 3e dan 5E Jo Pasal 486 dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Pelaku AK merupakan residivis kasus yang sama dan bebas dari lembaga pemasyarakatan pada Agustus 2023," jelasnya.




(ata/sar)

Hide Ads