Pria Tikam Teman Pakai Badik Usai Lerai Perkelahian Pasutri

Tarakan

Pria Tikam Teman Pakai Badik Usai Lerai Perkelahian Pasutri

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Jumat, 20 Okt 2023 19:00 WIB
Ilustrasi Parang
Foto: (iStock)
Tarakan -

Pria berinisial AA (30) di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) ditangkap polisi usai menikam temannya inisial AS (40). Pelaku menikam korban karena tidak terima ditegur dan dipukul saat menasehati temannya yang bertengkar dengan istrinya.

"Ya pelaku ini dendam sama korban karena sebelum kejadian pelaku sempat menasehati korban untuk tidak mengurusi rekannya yang sedang bertengkar dengan istri," ujar Kapolsek Tarakan Timur Iptu Ridho Aldwiko kepada detikcom, Jumat (20/10/2022).

Penganiayaan itu terjadi di sebuah bengkel di Jalan Binalatung Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur, Tarakan pada Jumat (13/10) sekitar pukul 19.30 Wita. Saat itu pelaku dan korban dalam perjalanan pulang usai menggelar pesta minuman keras (miras).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ridho menuturkan saat dalam perjalanan pulang korban menghampiri temannya yang sedang bertengkar dengan istrinya. Korban bermaksud menasehati temannya tersebut.

"Saat itu pelaku di atas mobil sedangkan korban turun mendatangi rekannya yang sedang bertengkar. Setelah masuk ke dalam mobil pelaku kemudian menegur korban untuk tidak ikut campur namun nasehat pelaku dibalas dengan pukulan oleh korban," terangnya.

ADVERTISEMENT

Saat sampai di rumahnya, pelaku kemudian mengambil sebilah badik dari kamarnya untuk balas dendam dan mendatangi rumah AS. Saat diperjalanan AA yang melihat korban dan istrinya di bengkel langsung menusukkan badik ke tubuh AS hingga terjatuh.

"Iya ditusuk dua kali dari belakang, untuk lukanya itu di punggung dan di tangan sebelah kanan," kata Ridho.

Melihat suaminya terkapar, istri AS kemudian meminta pertolongan kepada warga sekitar dan membawa AS ke rumah sakit. Istri AS kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tarakan Timur.

"Setelah kami mendapatkan laporan bersama ketua RT di hari itu juga langsung mengamankan pelaku di rumahnya," sebutnya.

Kepada polisi AA nekat menganiaya rekannya itu lantaran emosi dipukul serta masih dalam pengaruh minuman keras. Saat ini pelaku pun sudah ditahan di Polsek Tarakan Timur.

"Motif dari pelaku emosi karena korban memarahinya dan melakukan pemukulan. Untuk pelaku kita kenakan pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 5 tahun," pungkasnya.




(hsr/sar)

Hide Ads