"(Pemeriksaan psikologi) terkait dengan kesehatan mentalnya korban juga," kata penasihat hukum korban, Miftahul Chaer Amiruddin kepada detikSulsel, Kamis (19/10/2023).
Pemeriksaan tersebut berlangsung di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Makassar. Pemeriksaan dilakukan sekitar sekitar 3 jam mulai sejak pukul 13.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita.
Chaer menyampaikan bahwa pihaknya belum mengetahui hasil pemeriksaan psikologi korban. Hasil pemeriksaan tersebut baru akan dikeluarkan oleh pihak UPTD PPA Makassar dalam kurun waktu dua hari ke depan.
"Tadi kan saya cuman di luar, korbannya masuk sama psikolog. Belum ada hasilnya karena nanti pihak UPTD yang keluarkan hasil, mungkin satu atau dua hari lah paling cepat," ujarnya.
Sebelum pemeriksaan psikolog, korban juga menjalani pemeriksaan di Unit PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel pada Rabu (18/10). Pemeriksaan tersebut merupakan BAP tambahan korban terkait dugaan pemerkosaan yang dialaminya.
Pemeriksaan tersebut berlangsung selama 10 jam, yakni sekitar pukul 10.00 Wita hingga pukul 19.56 Wita. Selain korban, rekan korban juga diperiksa sebagai saksi oleh penyidik.
(hmw/sar)