Dua pemuda berinisial AS (22) dan HR (24) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) memperkosa wanita berinisial TN (28). Kedua pelaku memperkosa korban dengan modus mengancam pacar korban inisial RL (18) ke polisi usai keduanya terlibat cekcok.
"Benar terjadi tindak pidana persetubuhan oleh kedua pelaku terhadap korban, hubungan antara korban dan ke dua pelaku ini mereka berteman," ujar Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi kepada detikcom, Kamis (19/10/2023).
Korban diperkosa di Jalan Usaha Tani, Kecamatan Pulau Derawan, Berau pada Jumat (13/10) sekitar pukul 02.30 Wita. Korban dan kedua pelaku awalnya menggelar pesta minuman keras (miras).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi habis minum-minum korbankan ke tempat kerjanya pacarnya ke gedung ikan ternyata saat itu kedua pelaku membuntuti korban," terang Suradi.
Suradi menuturkan TN dan RL terlibat cekcok dan hal itu disaksikan oleh kedua pelaku. Selanjutnya, kedua pelaku mengancam RL akan dilaporkan ke polisi karena diduga ingin berbuat mesum dengan pacarnya.
"Kedua pelaku mengancam melaporkan saksi (RL) ke polisi karena cekcok itu dan dibilang mau berbuat mesum, pelaku juga mengintimidasi saksi dengan mengangkat kursi hendak melempar ke saksi," jelasnya.
RL pun menyuruh AS dan HR membawa pacarnya itu pulang. Keduanya lalu membawa TN, namun di tengah jalan keduanya justru memperkosa korban secara bergantian.
"Awalnya korban mengira dirinya hendak di bawa pulang ternyata oleh kedua pelaku di bawa ke semak-semak dan diperkosa secara bergantian," uangkapnya.
Korban kemudian melaporkan kedua pelaku ke Polsek Pulau Derawan pada Sabtu (14/10). Polisi yang melakukan penyelidikan lalu mengamankan kedua pelaku di rumahnya pada Senin (16/10).
"Pelaku kita amankan pada hari Senin kemarin di rumahnya masing-masing," sebutnya.
Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Polsek Pulau Derawan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf b UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(hsr/hsr)