Ditahan Propam gegara Diduga Perkosa Wanita, Bripda F Masih Main TikTok

Ditahan Propam gegara Diduga Perkosa Wanita, Bripda F Masih Main TikTok

Muhammad Darwan - detikSulsel
Kamis, 19 Okt 2023 16:01 WIB
Ilustrasi Akun TikTok untuk Anak
Foto: iStock
Makassar -

Oknum anggota Polda Sulsel Bripda F (23) diduga masih aktif bermain TikTok setelah resmi ditahan Propam terkait dugaan memperkosa wanita berusia 23 tahun. Bripda F resmi ditahan sejak tiga hari lalu.

Kabid Propdam Polda Sulsel Kombes Zulham Effendi mengaku tidak mengetahui Bripda F masih aktif bermain media sosial. Dia memastikan akan segera melakukan pengecekan.

"Kita cek," ujar Kombes Zulham kepada detikSulsel, Kamis (19/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara berdasarkan video rekaman layar yang diterima detikcom, akun TikTok Bripda F hari ini terpantau memposting ulang sejumlah postingan di TikTok. Salah satunya, akun TikTok Bripda F memposting ulang postingan quote.

"Ada raga yang mulai lelah. Ada rasa yang mulai tidak terarah," demikian salah satu quote yang diposting akun TikTok Bripda F.

ADVERTISEMENT

Seperti diberitakan sebelumnya, Bripda F ditahan Propam Polda Sulsel sejak Selasa (17/10). Kombes Zulham menyampaikan bahwa saat ini Bripda F sudah ditahan dengan masa tahanan satu bulan.

"Untuk penahanan kita satu bulan," ujar Kombes Zulham kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Rabu (18/10).

Sementara itu akibat perbuatannya Bripda F dijerat 4 pasal pelanggaran sekaligus. Terduga pelanggar akan dijerat Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yang berbunyi anggota Polri dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian RI karena melanggar sumpah dan janji.

"Kemudian Pasal 5 ayat 1 PP Nomor 7 tahun 2022 tentang Etika Kelembagaan. Di situ setiap pejabat Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri," kata Zulham.

Bripda F juga dijerat Pasal 8 huruf C tentang PP Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Komisi Polri atas dugaan pelanggaran norma hukum dan norma agama.

"Kemudian yang terakhir, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinaan atau perselingkuhan. Jadi 4 pasal ini yang akan kami terapkan kepada anggota kita," kata Zulham.




(hmw/sar)

Hide Ads