Wanita berusia 23 tahun diduga korban pemerkosaan Bripda F (23) mengaku sempat diintimidasi oknum penyidik saat menjalani pemeriksaan di Unit PPA Subdit IV Renakta Polda Sulsel hari ini. Korban mengaku dipaksa untuk mengakui hubungannya dengan Bripda F atas dasar suka sama suka.
"Dia dipaksa (mengakui) sebenarnya (hubungan) ini suka-sama suka," ujar Chaer kepada detikSulsel, Rabu (18/10/2023) malam.
Chaer mengatakan sikap oknum penyidik tersebut membuat korban tertekan. Pemeriksaan keterangan korban juga sempat dihentikan sejenak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi mungkin korban merasa syok, langsung menangis juga jadi itu tadi langsung diberhentikan sejenak dulu," ujar Chaer.
"Jadi saya juga bilang dikasih tenang dulu korban, jadi langsung dikasih istirahat juga," sambungnya.
Chaer lantas menjelaskan bahwa anggapan bahwa hubungan korban dengan Bripda F atas dasar suka sama suka tidak tepat. Dia menegaskan hubungan tersebut terjadi karena Bripda F mengancam dengan video syur korban yang diam-diam direkam saat mereka masih berpacaran.
"Ini kan beda konteksnya ketika waktu dulu dia pacaran, tapi sekarang kan ceritanya dia sudah tidak ada hubungan. Dengan dasar ada itu video itu dia melakukan itu lagi," kata Chaer.
Untuk diketahui, korban mulai diperiksa penyidik sejak pukul 10.00 Wita pagi tadi. Pemeriksaan kemudian dihentikan sekitar pukul 19.58 Wita dan akan dilanjutkan pada Kamis (19/10) besok.
Selain korban, penyidik juga melakukan permintaan keterangan terhadap seorang rekan korban. Chaer lagi-lagi menyinggung adanya tekanan kepada saksi.
"Juga yang diperiksa teman korban. Itu kan di ruang terpisah, terpisah dari korban ini di ruangan tersendiri juga saksinya lebih tertutup lagi dia," kata Chaer.
"Nah dia itu ternyata katanya tadi, menurutnya bahwa keterangan-keterangan dari saksi ini tidak bersesuaian dengan keterangan (korban) begitu. Begitu juga gertakan, jangan sampai kau bersekongkol dengan ini korban. Itu tekanan dari penyidiknya juga," cetusnya.
Respons Kanit PPA Atas Dugaan Intimidasi
Kanit PPA Subdit IV Renakta Polda Sulsel, AKP Ratna meragukan adanya intimidasi oknum penyidik sebagaimana diungkapkan pihak korban. Pasalnya, menurut dia, kuasa hukum yang mendampingi korban seharusnya bisa langsung melakukan protes.
"Siapa yang intimidasi ? Kenapa tidak komplain pada saat diperlakukan seperti itu, kan mendampingi," kata AKP Ratna saat dihubungi terpisah, Rabu (18/10) malam.
Ratna mengatakan kuasa hukum seharusnya dapat mengambil langkah konkret jika benar intimidasi terjadi. Pihak korban dapat segera membuat laporan ke Propam.
"Kalau memang diperlakukan seperti itu kenapa tidak komplain atau melaporkan ke Propam," katanya.
Ratna juga mengatakan bahwa pihak korban seharusnya tidak lupa dengan nama penyidik bersangkutan. Pasalnya, penyidik memperkenalkan diri sebelum memeriksa keterangan korban.
"Mereka (seharusnya) hafal nama penyidik yang pernah mengambil keterangannya, kan sebelum diambil keterangannya, penyidik memperkenalkan diri," katanya.
(hmw/nvl)