Wanita Diduga Korban Perkosaan Bripda F Diperiksa Polda Sulsel Hari Ini

Wanita Diduga Korban Perkosaan Bripda F Diperiksa Polda Sulsel Hari Ini

Muhammad Darwan - detikSulsel
Rabu, 18 Okt 2023 13:38 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan
Foto: Istimewa
Makassar -

Wanita berusia 23 tahun diduga korban pemerkosaan oknum anggota Polda Sulsel, Bripda F (23) diperiksa penyidik hari ini. Korban memenuhi panggilan penyidik sejak pagi tadi.

"Jam 10-an lewat tadi," ujar penasehat hukum korban, Miftahul Chaer Amiruddin kepada detikSulsel di Mapolda Sulsel, Rabu (18/10/2023).

Chaer mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan bersifat pemeriksaan tambahan. Selain korban, seorang rekan korban juga dimintai keterangan sebagai saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang itu masih pemeriksaan tambahan lagi, keterangan oleh korban sama ada satu saksi teman dari korban", ungkapnya.

Chaer juga mengatakan pihaknya sudah tiga kali dimintai keterangan. Dia berharap penyidik segera meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.

ADVERTISEMENT

"Iya cuman pemeriksaan satu saksi sama keterangan korban lagi. Karena ini suda tiga kali dimintai keterangan BAP lagi," kata Chaer.

Bripda F Ditahan Propam

Dugaan kekerasan seksual tersebut juga sedang diusut oleh Propam Polda Sulsel. Bripda F bahkan sudah resmi menjalani penempatan khusus (patsus) alias ditahan selama satu bulan.

"Untuk penahanan kita satu bulan," ujar Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Rabu (18/10).

Kombes Zulham mengatakan penahanan terhadap Bripda F mulai dilakukan sejak Selasa (17/10). Penahanan dilakukan karena Bripda F dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti.

"Kita mengkhawatirkan kalau dia akan mengulangi perbuatan maupun menghilangkan barang bukti. Makanya kita lakukan patsus," ujar Zulham.

"Melakukan penahanan sebagai bentuk wujud perbuatan itu dinyatakan bersalah," sambung Zulham.

Lebih lanjut Zulham mengatakan bahwa pihaknya akan mempercepat proses pemberkasan kasus Bripda F. Dia menegaskan sidang kode etik akan segera digelar.

"Untuk penahanan kita satu bulan. Tapi insyaallah belum sampai proses sebulan kita akan lakukan sidang kode etik," katanya.



Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Bripda F Dijerat 4 Pasal Sekaligus

Kombes Zulham juga menjelaskan bahwa Bripda F sebagai terduga pelanggar akan dijerat Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yang berbunyi anggota Polri dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian RI karena melanggar sumpah dan janji.

"Kemudian Pasal 5 ayat 1 PP Nomor 7 tahun 2022 tentang Etika Kelembagaan. Di situ setiap pejabat Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri," kata Zulham.

Selain dua pasal di atas, Bripda F juga dijerat Pasal 8 huruf C tentang PP Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Komisi Polri atas dugaan pelanggaran norma hukum dan norma agama.

"Kemudian yang terakhir, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinaan atau perselingkuhan. Jadi 4 pasal ini yang akan kami terapkan kepada anggota kita,"kata Zulham.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Momen Polisi Tangkap Penjual Ketapel-Busur Panah di Makassar"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads