Wanita berusia 23 tahun diduga korban pemerkosaan Bripda F telah selesai diperiksa penyidik Unit PPA Subdit Renakta Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) hari ini. Kuasa hukum korban, Miftahul Chaer Amiruddin mengatakan kliennya sempat diintimidasi oleh oknum penyidik.
"Dia dipaksa (mengakui) sebenarnya (hubungan) ini suka-sama suka," ujar Chaer kepada detikSulsel, Rabu (18/10/2023) malam.
Korban mulai diperiksa penyidik sejak pukul 10.00 Wita pagi tadi. Pemeriksaan kemudian dihentikan sekitar pukul 19.58 Wita dan akan dilanjutkan pada Kamis (19/10) besok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya siapa oknum penyidik yang diduga memberikan intimidasi ke korban, Chaer mengaku tidak mengingatnya. Dia beralasan oknum penyidik bersangkutan merupakan penyidik baru atau berbeda dengan penyidik sebelumnya yang memeriksa keterangan kliennya.
"Saya lupa tadi namanya. Kulupai karena kan penyidik baru juga ini toh," kata Chaer.
Dia juga menyoroti pemeriksaan kliennya hari ini. Dia menyebut pemeriksaan hari ini sifatnya hanya pemeriksaan tambahan, namun ternyata pemeriksaan diulang dari awal.
"Saya anggap kemarin itu di hari Jumat sama Sabtu itu BAP sudah selesai. BAP korban. Tapi ternyata pada hari ini, ternyata kayak mau di-BAP ulang," kata Chaer.
"Walaupun sebenarnya BAP tambahan jatuhnya, tapi kayak dimulai dari awal lagi," katanya.
detikSulsel menghubungi Kanit PPA Subdit IV Renakta Polda Sulsel, AKP Ratna terkait dugaan ada oknum penyidik melakukan intimidasi sebagaimana diungkapkan pihak korban. Dia lantas menyoroti kuasa hukum yang seharusnya bisa langsung melakukan protes jika memang intimidasi terjadi.
"Siapa yang intimidasi? Kenapa tidak komplain pada saat diperlakukan seperti itu, kan mendampingi," kata AKP Ratna kepada detikSulsel.
Menurut Ratna, pihak kuasa hukum seharusnya dapat mengambil langkah konkret jika benar intimidasi terjadi. Pihak korban dapat segera membuat laporan ke Propam.
"Kalau memang diperlakukan seperti itu kenapa tidak komplain atau melaporkan ke Propam," katanya.
Ratna juga mengatakan bahwa pihak korban seharusnya tidak lupa dengan nama penyidik bersangkutan. Pasalnya, penyidik memperkenalkan diri sebelum memeriksa keterangan korban.
"Mereka (seharusnya) hafal nama penyidik yang pernah mengambil keterangannya, kan sebelum diambil keterangannya, penyidik memperkenalkan diri," katanya.
(hmw/nvl)