Pria Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan, Pelaku Ditangkap

Maluku Tengah

Pria Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan, Pelaku Ditangkap

Nurkholis Lamaau - detikSulsel
Rabu, 18 Okt 2023 09:25 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Foto: Edi Wahyono/detikcom
Maluku Tengah -

Pria berinisial RR di Kabupaten Maluku Tengah, Maluku ditangkap polisi lantaran memperkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur. Korban pun hamil dan telah melahirkan.

"Jadi pelaku RR ini sudah melancarkan aksi rudapaksa terhadap anak kandungnya sejak tahun 2019 sampai 2020. Dari hasil hubungan itu, korban hamil dan (melahirkan) seorang anak," ujar Kapolsek Wahai Kompol Thommy Siahaya kepada detikcom, Selasa (17/10/2023).

Thommy mengatakan korban saat ini sudah berusia 16 tahun. Sementara anaknya yang dilahirkan diperkirakan sudah berusia 2 tahun dan saat ini berada di Masohi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mungkin usianya (anak korban) sekitar 1-2 tahun, karena perbuatan pelaku dari tahun 2019-2020. Kabarnya (anak hasil hubungan dengan pelaku) di Masohi," katanya.

Pelaku ditangkap di Kecamatan Seram Timur, Maluku Tengah, pada Senin (16/10) sekitar pukul 17.00 WIT. Kasus ini terungkap usai ibu korban melaporkan pelaku ke polisi pada Selasa (3/9) lalu.

ADVERTISEMENT

Thommy menuturkan kasus ini sempat diselesaikan secara kekeluargaan pada 2019 lalu dengan harapan pelaku tidak mengulangi perbuatannya. Namun, pelaku kembali berulah pada 2023 dan diketahui oleh istrinya.

"Waktu itu (2019) kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan dan dimediasi oleh staf di pemerintah desa setempat. Alasan ibu korban menyelesaikan secara kekeluargaan dengan harapan agar suaminya ini insyaf. Tapi di tahun 2023 ini pelaku beraksi lagi, akhirnya dilaporkan 3 September kemarin," terangnya.

Lanjut Thommy, polisi langsung melakukan gelar perkara dengan memeriksa saksi-saksi. Mulai dari ibu korban hingga korban yang didampingi pendamping dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kecamatan Seram Timur.

"Ya jadi pada saat laporan masuk, langsung kita gelar perkara. Kita mulai lidik sampai sidik. Jadi kita periksa ibu korban dan korban sendiri didampingi pendamping sosial dari P2TP2A Kecamatan Seram Timur," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 81 yo 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Mengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.




(hsr/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads