Wanita di Banda Neira Tewas Diperkosa, Pelaku Divonis 12 Tahun Penjara

Wanita di Banda Neira Tewas Diperkosa, Pelaku Divonis 12 Tahun Penjara

Hermawan Mappiwali - detikSulsel
Jumat, 13 Okt 2023 14:33 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Ambon -

Pria bernama Muhamad Rumagia alias Amat divonis 12 tahun penjara atas kasus pemerkosaan yang menyebabkan korbannya tewas akibat pendarahan. Vonis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang juga meminta pelaku dihukum 12 tahun bui.

Kasus dugaan pemerkosaan berujung maut tersebut terjadi di rumah korban, Pulau Banda Neira, Kabupaten Maluku Tengah pada Senin (20/3). Sementara pelaku menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon pada Selasa (10/10).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhamad Rumagia alias Amat dengan pidana penjara selama 12 tahun," demikian vonis hakim dikutip dari situs resmi PN Ambon, Jumat (13/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan. Terdakwa memaksa korban bersetubuh dengannya di luar ikatan pernikahan sebagai dalam dakwaan alternatif jaksa penuntut umum.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," sambung hakim.

ADVERTISEMENT

Kronologi Dugaan Pemerkosaan

Kasus dugaan pemerkosaan ini berawal saat terdakwa menelepon korban, dia mengatakan akan datang ke rumah korban di Kecamatan Banda, Senin (20/3) sore. Saat pelaku datang, dia menunggu di teras rumah korban.

"Kemudian korban datang di rumah miliknya menemui terdakwa di teras rumah kemudian terdakwa bersama korban menuju ke kamar bagian belakang," ujar jaksa penuntut umum yang dikutip dari situs resmi PN Ambon.

Saat di kamar belakang rumah itulah terdakwa diduga memperkosa korban hingga mengalami pendarahan pada alat kelaminnya. Selanjutnya korban berteriak meminta tolong.

"Kemudian terdakwa keluar dari pintu belakang dan melarikan diri," ujar jaksa.

Berselang sekitar lima menit kemudian, saksi bernama Yanti dan Noni langsung berlari menuju rumah korban setelah mendengar teriakan itu. Saksi langsung melihat banyak darah yang berada di lantai rumah korban.

Kepada kedua saksi, korban sempat menjelaskan kekerasan seksual yang dialaminya. Dia juga menyebut pelaku yang melakukan kekerasan seksual tersebut.

"Dia biking rusak beta," ujar jaksa menirukan ucapan korban kepada saksi.

Kedua saksi selanjutnya berlari keluar rumah untuk meminta pertolongan warga. Korban selanjutnya dilarikan le RSUD Banda hingga dinyatakan meninggal dunia.

"Sekitar pukul 23.00 WIT, korban dinyatakan telah meninggal dunia di RSUD Banda,"kata jaksa.




(hmw/ata)

Hide Ads