Pria berinisial JN (59) di Kota Makassar, Sulawesi (Sulsel) mengaku dituduh telah memperkosa anaknya yang masih di bawah umur hingga melahirkan. JN mengatakan siap menjalani tes deoxyribonucleic acid (DNA) untuk membuktikan tuduhan itu.
"Saya berani tes DNA, umur 59 tahun spermanya tidak mungkin, begini saja (kondisiku) nda' bisa mi berdiri (kelamin). Bagaimana mau menghamili," dalih JN saat diberi kesempatan bicara dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (16/10/2023).
Pelaku JN justru menuduh anaknya dihamili oleh pacarnya. Apalagi kata dia, pacar anaknya itu tidak pernah dimintai keterangan oleh polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada pacarnya anak saya. Saya sudah jelaskan kenapa nda' dipanggil itu pacarnya (ditanya) apakah pernah berhubungan dengan anak saya atau tidak, ada dua pacarnya, saya curigai," katanya.
JN juga mengaku telah difitnah oleh istri dan anaknya. Pria yang mengaku sebagai pimpinan media online di Makassar ini berkelik tak mungkin melakukan perbuatan keji seperti itu.
"Saya pimpinan media mitra kepolisian, saya dituduh istri dan anak saya menyetubuhi dia sejak 2019. Itu tuduhan mereka," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol mengungkapkan untuk membuktikan kasus pemerkosaan itu tidak mesti melalui tes DNA. Apalagi pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi serta mendapatkan petunjuk dan bukti.
"Ibunya melapor, kan sudah ada saksi dan itu (bukti), kita tinggal melakukan penyelidikan dan penyidikan adanya laporan. Kita periksa saksi-saksi dan petunjuk-petunjuk. Iya (korban) mengakui. Tidak mungkin juga anak mau ngomong orang tuanya. Tidak mungkin juga pelaku mau mengakui itu," katanya.
Kendati begitu, Ridwan mengatakan tes DNA juga tetap bisa dilakukan. Tes tersebut bisa dilakukan jika tersangka ataupun korban mengajukan.
"Kalau misalnya tersangka mau mengajukan karena tidak terima, boleh-boleh saja. Kita kan ke pembuktian aja nanti itu. Ini kita terima laporan sudah ada saksi dan ada beberapa saksi dan bukti-bukti lain," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, JN ditangkap polisi atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur. Korban pun hamil dan telah melahirkan.
"Korban adalah anak kandung dan sudah melahirkan. Dari umur 13 tahun sampai sekarang, sekarang umur (korban) 17," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol dalam konferensi pers, Senin (16/10).
Ridwan mengatakan aksi bejat pelaku berlangsung sejak tahun 2019 lalu. Berdasarkan pengakuan korban, pelaku sudah melancarkan aksi bejatnya itu berkali-kali.
"Berkali-kali, kalau kronologi persetubuhan korban sejak Desember 2019 sampai dengan September 2023. Yang dilakukan terakhir pada bulan September 2023 situasi rumah sedang kosong. Ini kejadiannya di Kecamatan Tallo, Kota Makassar," kata Ridwan.
(asm/sar)