Pria berinisial JN (59) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap usai memperkosa anak kandungnya hingga melahirkan. Namun JN mengaku dirinya dituduh oleh istri dan korban melakukan aksi tersebut.
"Saya pimpinan media mitra kepolisian, saya dituduh istri dan anak saya menyetubuhi dia (korban) sejak 2019. Itu tuduhan mereka," kata JN saat diberi kesempatan bicara dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (16/10/2023).
Dia mengaku telah diinterogasi oleh penyidik kepolisian dan tidak pernah mengakui perbuatannya. Pelaku berkelit tak mungkin melakukan perbuatan keji seperti itu terhadap anaknya sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi saya tidak pernah mengakui, bisa dilihat di BAP, saya tidak pernah mengakui perbuatan saya, siapa pun di dunia ini laknat manusia paling kejam, binatang yang menghamili anaknya sendiri," ujarnya.
Dia pun mengelak saat disebut melampiaskan hawa nafsu ke anaknya setelah hubungan dengan istrinya renggang. Dia menegaskan dirinya dan istri masih belum bercerai.
"Apalagi dituduh sejak 2019. Saya belum pernah cerai dengan istri saya," dalihnya.
Sebelumnya diberitakan, pelaku JN dilaporkan telah memperkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur. Anak kandungnya itu diketahui telah melahirkan.
"Korban adalah anak kandung dan sudah melahirkan. Dari umur 13 tahun sampai sekarang, sekarang umur (korban) 17," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol, Senin (16/10).
Aksi pemerkosaan ini sudah berlangsung sejak 2019 lalu. Kepada polisi korban mengaku sudah diperkosa berkali-kali hingga September 2023.
"Berkali-kali, kalau kronologi persetubuhan korban sejak Desember 2019 sampai dengan September 2023," kata Ridwan.
Terakhir pelaku melancarkan aksinya saat rumahnya dalam kondisi kosong. Korban diketahui merupakan anak keenam dari tujuh bersaudara.
"Yang dilakukan terakhir pada bulan September 2023 situasi rumah sedang kosong. Ini kejadiannya di Kecamatan Tallo, Kota Makassar," imbuh Ridwan.
(asm/sar)