Seorang pria di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial JN (59) ditangkap polisi atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur. Korban pun hamil dan telah melahirkan.
"Korban adalah anak kandung dan sudah melahirkan. Dari umur 13 tahun sampai sekarang, sekarang umur (korban) 17," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol dalam konferensi pers, Senin (16/10/2023).
Ridwan mengatakan aksi bejat pelaku berlangsung sejak tahun 2019 lalu. Berdasarkan pengakuan korban, pelaku sudah melancarkan aksi bejatnya itu berkali-kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berkali-kali, kalau kronologi persetubuhan korban sejak Desember 2019 sampai dengan September 2023. Yang dilakukan terakhir pada bulan September 2023 situasi rumah sedang kosong. Ini kejadiannya di Kecamatan Tallo, Kota Makassar," kata Ridwan.
Kasus ini baru terungkap setelah korban melahirkan. Ridwan mengatakan korban takut menceritakan peristiwa yang dialaminya karena diancam oleh pelaku.
"Terungkap karena pada saat melahirkan anaknya itu tidak mempunyai suami, sehingga yang melaporkan istrinya. Anaknya menceritakan bahwa ini kejadiannya dari 2019. Ada pengancaman, sebagaimana anak kepada orang tua," ujarnya.
Ridwan mengungkap hubungan pelaku dan istrinya memang sedang renggang. Sehingga pelaku diduga melampiaskan nafsunya kepada anaknya.
"Dia belum cerai tapi hubungan sudah renggang. Mungkin itulah sehingga pelampiasan ke anak kandung. Anaknya 7, ada empat orang di rumah tersebut," katanya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku diancam tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
(asm/hmw)