Remaja bernama Miftahul Khair (19) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi atas kasus dugaan pengancaman menggunakan busur dan pemerkosaan terhadap siswi SMP. Pelaku dilaporkan ke polisi oleh orang tua korban.
"Ada laporan dari orang tua korban anaknya dipaksa dan diancam gunakan busur sehingga melakukan pemerkosaan paksa dan laporannya kita kembangkan dan kita amankan pelaku," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol kepada wartawan, Minggu (15/10/2023).
Pelaku dibekuk Tim Resmob Polsek Tamalanrea di rumah kos di Bumi Tamalanrea Indah (BTP), Makassar pada Sabtu (14/10). Polisi kini masih mencari barang bukti busur yang digunakan pelaku mengancam korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk sementara barang bukti busur masih kita cari karena tidak tahu di mana dibuang atau disimpan jadi kita masih proses," kata Ridwan.
Ridwan menuturkan korban mengalami trauma akibat perbuatan pelaku. Korban juga telah dilakukan visum.
"Untuk korban sudah divisum dan mengalami trauma rasa sakit," sebutnya.
Lanjut Ridwan, pelaku telah dibawa ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar. Pelaku dikenakan pasal terkait dengan perlindungan perempuan dan anak di bawah umur.
"Sehingga kita kenakan pasal undang-undang Perlindungan Anak Pasal 82 ancaman lima belas tahun penjara," pungkasnya.
(hsr/hsr)