Pria inisial SA (24) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya, DA (30). Ironisnya, pelaku menganiaya istrinya hanya karena salah membeli susu hingga bayinya rewel.
"Kami sudah menangkap pelaku penganiayaan tersebut dan ditetapkan tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Akhmad Risal kepada detikSulsel, Sabtu (14/10/2023).
Risal menjelaskan insiden penganiayaan tersebut terjadi di Perumahan BTN Bulu Mas, Kelurahan Manarang, Kecamatan Mattiro Bulu, Jumat (6/10) sekitar pukul 22.00 Wita. Korban awalnya salah membeli susu untuk anaknya yang masih berumur 5 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban baru menyadari jika susu kotak yang dibeli salah atau tidak sesuai dengan umur anaknya karena susu kotak yang dibeli saat itu khusus untuk bayi berumur 1 (satu) tahun, sehingga pada saat itu pelaku menyalahkan korban kemudian terjadi pertengkaran mulut antara korban dengan terduga pelaku," bebernya.
Saat korban kembali dari menukarkan susu anaknya, pelaku sudah dalam keadaan marah karena anaknya tidak bisa tidur. Pelaku pun sempat memukul kepala anaknya.
"Saat korban kembali dari menukarkan susu tadi, pelaku mengatakan 'apakah maunya ini anak, tidak mau sekali tidur' dan memukul kepala anaknya. Korban marah dan mengambil anaknya," paparnya.
Pelaku selanjutnya menganiaya korban dengan memukul lengan bawah tangan kanan sebanyak 2 kali dengan menggunakan kepalan tinju. Korban juga mengaku melihat pelaku hendak mencabut badik dari pinggangnya.
"Korban melihat pelaku hendak mencabut sebilah badik dari pinggangnya sehingga pada saat itu korban langsung mendorong pelaku dengan menggunakan siku tangan kanannya karena pada saat itu korban masih menggendong anaknya," kata Risal.
Tak berhenti di situ, pelaku yang sudah naik pitam dan tak bisa mengontrol emosi terus melanjutkan penganiayaan terhadap korban. Hingga akhirnya dia menonjok muka korban hingga bengkak.
"Pelaku langsung memukul mata kanan korban sebanyak satu kali dengan menggunakan kepalan tangan kanan atau tinju," rincinya.
Pelaku pun mengambil paksa anaknya dari pelukan korban. Kemudian langsung berlari keluar dari dalam rumah dan meninggalkan tempat kejadian sambil menggendong anaknya.
"Pada saat itu korban sempat mengejar pelaku sekitar 100 meter namun korban tidak mengetahui kemana arah pelaku berlari karena luka memar dan bengkak pada mata sebelah kanan," paparnya.
Risal memaparkan antara pelaku dan korban merupakan suami istri yang menikah siri dan tidak memiliki akta nikah. Sehingga polisi menerapkan kasus penganiayaan terhadap kejadian ini.
Polisi pun telah menangkap pelaku dan menerapkan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
"Mereka nikah siri. Kalau secara hukum dan aturan UU Perkawinan dia belum bisa dibilang suami karena belum ada akta nikahnya. Makanya kita pakai penganiayaan (kategori kasus penganiayaan)," jelasnya.
(hmw/urw)