Admin Partai Amanat Nasional (PAN) bernama Ibnu Fabanyo di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen bakal calon legislatif (bacaleg) PAN. Ibnu telah menjalani sidang terkait kasus pemalsuan dokumen ini.
"Bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ibnu adalah admin pengelola data pencalonan (caleg)," ujar Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tidore Kepulauan, Isman M Natsir kepada detikcom, Jumat (13/10/2023).
Isman mengatakan Ibnu ditetapkan tersangka pada Sabtu (23/9) lalu. Dia menyebut penyidik Polresta Tidore Kepulauan yang tergabung dalam sentra Gakkumdu Bawaslu Tidore baru menetapkan satu tersangka dalam kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah ditetapkan tersangka, Ibnu lalu menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Soasio Kota Tidore Kepulauan, Jumat (13/10). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan terdakwa atas kasus pemalsuan dokumen bacaleg PAN.
Dalam sidang tersebut, Ibnu mengatakan pemalsuan foto Mindrawati dan caleg bernama Siti Hardianti atas inisiatifnya sendiri. Hal tersebut dia lakukan setelah menerima berkas dari Siti melalui WhatsApp.
"Siti menyerahkan dokumen syarat tanggal 13 Mei 2023. Itu diserahkan ke saya sebagai admin. Berkasnya berupa ijazah, KTP dan kartu keluarga. Waktu itu belum update ke silon, karena Siti kirimnya lewat WhatsApp," terang Ibnu dalam persidangan.
Ibnu mengaku sengaja memalsukan data dengan tujuan untuk memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan di daerah pemilihan (dapil) III Tidore Kepulauan. Saat itu, batas waktu yang diberikan KPU Tidore Kepulauan yakni 14 Mei 2023.
"Nomor surat SKD (surat keterangan dokter) juga saya ganti. Kalau kop surat dan isi memang dari rumah sakit, hanya nama saja yang saya ganti pakai nama Siti. Foto yang diupload tidak ada arahan dan hanya inisiatif saya sendiri. Edit foto juga berdasarkan izin bacaleg untuk diedit pakai baju PAN," ujarnya.
Ibnu menambahkan tidak mengetahui jika perbuatannya itu melanggar hukum. Ia berdalih hanya menyelamatkan kuota keterwakilan perempuan untuk dapil III Tidore Kepulauan.
"Saya tidak tahu ada efek hukum atas perbuatan saya. Karena saya hanya ingin menyelamatkan kuota," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, bacaleg PAN Kota Tidore Kepulauan Siti Hardianti mengundurkan diri usai honorer Pemkot Tidore Kepulauan, Mindrawati melapor ke KPU dan Bawaslu gegara fotonya dicatut. Pihak partai berdalih Hardianti mundur karena keinginan sendiri.
"Iya (Siti mengundurkan diri dari bacaleg). Memang sebelumnya dia (Siti Hardianti) sudah tidak bersedia caleg. Cuman karena kemarin kita paksakan untuk penuhi kuota ya sudah, kita masukkan," ujar Ketua DPD PAN Tidore Kepulauan Umar Ismail kepada detikcom, Selasa (29/8).
Umar menuturkan Hardianti mundur bukan karena adanya pelaporan ke KPU dan Bawaslu. Pelaporan itu buntut adanya ketidaksesuaian antara foto dan nama dari salah satu Bacaleg PAN Dapil III.
"Memang dari awal (Siti) tidak bersedia maju caleg, cuma seperti yang saya bilang tadi bahwa torang (kami) harus lengkapi dulu kursi dapil III itu kan. Tapi soal perbedaan data ya itu mungkin kesalahan, tapi itu kan bukan faktor kesengajaan," ungkapnya.
(hsr/hsr)