Seorang wanita berinisial FWN (26) digerebek suami sahnya sedang bersama pria lain di indekos Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Ternyata, FWN sempat diperkosa oknum kepala desa di Konawe Selatan (Konsel) bulan lalu.
"Iya FWN ini korban kasus pemerkosaan oknum kades di Konsel," kata Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan AKP Henryanto Tandirerung kepada detikcom, Jumat (13/10/2023).
Henryanto mengungkapkan pria berinisial AYS yang digerebek polisi bersama FWN pada Jumat (12/10) pukul 00.30 Wita, merupakan pacarnya. AYS juga diketahui sempat bersama FWN saat kasus sanksi adat sebelum diperkosa oknum kades di Konsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pria AYS ini pacarnya FWN. Ketika FWN kena sanksi adat, AYS ini juga pacarnya. Jadi sanksi adat FWN karena ketahuan pacaran itu dengan AYS," ujar dia.
Namun, lanjut dia, saat sanksi adat itu diberlakukan, keduanya tidak ditemukan sedang berduaan. Mereka hanya diketahui menjalin hubungan, sehingga keduanya tidak diproses hukum.
"Tapi waktu itu FWN dan AYS tidak digerebek, jadi tidak kena pasal perzinaan," ungkapnya.
Sebelumnya, FWN digerebek suami sahnya di salah satu indekos di Kendari. FWN saat digerebek sedang bersama pria lain di dalam kos itu.
"Sang suami bersama polisi menemukan FWN di dalam satu kamar kos," kata Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi dalam keterangannya, Jumat (13/10).
Fitrayadi mengatakan penggerebekan iti terjadi di salah satu kos di Jalan Segar Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kendari, pada Jumat (13/10) sekitar pukul 00.30 Wita.
Seperti diketahui, oknum kades berinisial ST diduga memperkosa FWN di rumah kebun. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus membantu korban menyelesaikan sanksi adat.
"Korban ini datang ke kepala desa untuk menyelesaikan permasalahannya secara kekeluargaan atau secara adat," kata Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan AKP Henryanto Tandirerung kepada wartawan, Rabu (13/9).
Henryanto mengungkapkan FWN memiliki permasalahan keluarga terkait adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan korban. Keluarga suami korban kemudian tak terima dan ingin menyelesaikan kasusnya menggunakan sanksi adat.
(hmw/asm)