Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan mantan rektor Universitas Tadulako (Untad) Palu, Muhammad Basir Cyio sebagai tersangka kasus korupsi Internasional Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad dengan kerugian keuangan negara Rp 1,7 miliar. Koordinator IPCC Untad berinisial TB turut jadi tersangka dalam kasus ini.
"Penyidik Kejati Sulawesi Tengah akhirnya menahan tersangka kasus dugaan korupsi IPCC Untad," ujar Plh Kasi Penkum Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).
Basir dan TB ditetapkan tersangka usai lebih dulu menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Sulteng pada Kamis (12/10) pagi. Kedua tersangka pun langsung ditahan penyidik usai diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MB (Muhammad Basir) dan TB diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu, setelah itu tim penyidik melakukan ekspose dan menetapkan MB dan TB sebagai tersangka. Lalu diperiksa sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan tindakan penahanan," terangnya
Haris menambahkan kasus dugaan korupsi IPCC diusut berdasarkan laporan Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad. Hal itu dikuatkan hasil temuan BPK RI di tahun 2021 pada Kemendikbudristek ditemukan indikasi kerugian negara Rp 1,7 miliar di IPCC Untad.
"Juga terdapat temuan serupa dari Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek. Temuan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp 574 juta," ungkapnya.
Namun berdasarkan pemeriksaan, penyidik meminta kepada auditor independen bahwa dugaan sementara kerugian keuangan negara ditaksir kurang lebih Rp 4 miliar. Hal itu didasari adanya biaya perjalanan fiktif dan kegiatan-kegiatan IPCC.
"Indikasi kerugian keuangan negara Rp 1,7 miliar. Tapi berdasarkan hasil pemeriksaan, kita mintakan kepada auditor independen dugaan sementara Rp 4 miliar lebih dari adanya perjalanan fiktif dan kegiatan-kegiatan IPCC," jelasnya.
Lebih jauh, Haris mengungkapkan dalam kasus ini Basir memanfaatkan jabatannya sebagai penanggung jawab teknis IPCC Untad dalam menyalahgunakan anggaran. Kedua tersangka saat ini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Palu.
"Penahanan keduanya selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Palu," bebernya.
(ata/hmw)