Kasus pembunuhan ini terjadi pada April 2019 silam dan diulas kembali detikJatim melalui rubrik Crime Story. Rubrik ini tayang di detikJatim setiap Senin dan Jumat.
Seorang wanita bernama Nurul di Malang, Jawa Timur (Jatim) nekat membakar hidup-hidup ibu mertuanya, Lismini (57) hingga tewas. Pelaku merasa sakit hati setelah dimarahi korban terkait masalah air keran di rumah korban.
Dilansir dari detikJatim, peristiwa ini terjadi di rumah korban yang berada di RT 25 RW 4, Desa Tawangsari, Kecamatan Pujon, Minggu (12/4/2019). Awalnya menantu dan mertua ini terlibat cekcok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lismini merasa geram dengan perlakuan menantunya Nurul. Pasalnya Nurul nekat menggunakan air keran di rumahnya tanpa seizinnya. Saking geramnya, Lismini sampai mengeluarkan kata-kata kasar kepada Nurul.
"Setan, banyu gak melok duwe digawe (setan, air tidak ikut punya dipakai)," umpat Lismini kepada Nurul, menantunya saat itu.
Nurul yang merasa terpojokkan lantas merasa sakit hati hingga emosi. Emosi Nurul bahkan membuatnya seketika ingin membunuh Lismini dengan cara membakar tubuhnya. Tak hanya sekedar dipikirkan, aksi tersebut ternyata betul-betul dilakukan Nurul.
Aksi itu bermula ketika orang-orang sedang sibuk melaksanakan ibadah salat Jumat. Nurul pun lantas bergegas menuju sebuah toko kelontong yang jaraknya sekitar 500 meter. Di toko itu, ia membeli satu liter pertalite dan korek api seharga Rp 12 ribu.
Nurul kemudian kembali ke rumahnya dan menuangkan bahan bakar itu dari botol ke ember plastik warna ungu. Sambil membawa korek dan ember berisi pertalite Nurul menuju ke rumah mertuanya itu.
Setibanya di rumah itu, ia lalu mengetuk pintu dapur rumah Lismini. Saat pintu dibuka, keduanya saling berhadapan dan bertatapan beberapa detik.
Tak ingin menunggu lama, Nurul langsung menyiram tubuh Lismini dengan pertalite yang dibawanya tadi. Tak tinggal diam Lismini melakukan perlawanan dengan mendorong tubuh Nurul hingga terjatuh ke belakang. Meski begitu, cairan pertalite tersebut tercecer hingga memenuhi ruang dapur rumah Lismini
Sementara itu, Nurul kembali bangkit dan berupaya menyalakan korek yang dibawanya itu. Namun Lismini kembali mendorongnya hingga terjatuh lagi.
Tak kehabisan akal Nurul kemudian berlari menuju kompor gas dan menyalakannya. Akhirnya usaha Nurul berhasil usai api dari kompor itu seketika menyambar pertalite yang tercecer dan mengenai tubuh Lismini
Dengan keadaan tubuh terbakar Lismini bergegas lari keluar rumah sambil berteriak minta tolong. Warga mendengar suara itu langsung berdatangan dan mencoba mematikan api di tubuh Lismini. Usai kejadian itu Nurul yang merasa ketakutan langsung pergi melarikan diri.
Sedangkan tubuh Lismini yang mengalami luka bakar langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Karsa Husada, Kota Batu. Karena lukanya yang parah hingga 95 persen, ia kemudian dirujuk ke RSUD Saiful Anwar Kota Malang.
Namun nahas, di keesokkan harinya tepatnya di hari Sabtu 13 April 2019 silam sekitar pukul 05.00 WIB. Lismini ditanyakan meninggal tewas.
Atas kejadian itu, pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi. Polisi pun mencurigai Nurul sebagai pelaku pembakaran.
Nurul kemudian diburu polisi usai kabur dari insiden tersebut. Tak butuh waktu lama, polisi dan warga kemudian menangkap Nurul di hutan desa setempat.
"Kita amankan pelaku saat bersembunyi di hutan. Lokasinya berada di luar kawasan desa. Kami dibantu warga untuk mencari keberadaan pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Batu saat itu AKP Anton Widodo.
Anton Widodo juga mengungkap bahwa Nurul telah menjadi menantu Lismini sekitar 12 tahun. Keduanya memang kerap terlibat cekcok. Namun puncaknya saat Nurul memakai air yang selama ini dibayar Lismini.
"Terakhir katanya persoalan air, yang selalu dibayar mertua. Air yang dimiliki didapatkan dari sumber air yang harus membayar tiap bulannya," ungkap Anton.
Polisi kemudian menjerat Nurul dengan dua pasal yakni Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara dan juncto Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia. Dimana ancamannya 8 tahun kurungan penjara.
Kamis, 15 Agustus 2019, Nurul disidang di Pengadilan Negeri Kepanjen. Majelis hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Nurul. Vonis itu lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa sebelumnya.
"Menyatakan Terdakwa Nurul Mutoyibah tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang direncanakan yang menyebabkan orang lain meninggal Dunia. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata hakim ketua Yoedi Anugrah Pratama saat membacakan amarputusannya.
(hmw/ata)