Danru Kecamatan Ungkap 32 Intel Ikut Terima Honorarium Satpol PP Makassar

Sidang Korupsi Honorarium Satpol PP Makassar

Danru Kecamatan Ungkap 32 Intel Ikut Terima Honorarium Satpol PP Makassar

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Selasa, 11 Apr 2023 15:55 WIB
Sidang korupsi honorarium Satpol PP Makassar.
Foto: Sidang korupsi honorarium Satpol PP Makassar. Rasmilawanti Rustam/detikSulsel
Makassar -

Sidang kasus korupsi honorarium Satpol PP Makassar Rp 4,8 miliar kembali bergulir dengan agenda pemeriksaan komadan regu atau Danru kecamatan sebagai saksi. Danru menyebut ada 32 anggota intel yang ikut menerima honorarium Satpol PP Makassar, namun tak menyebut kesatuannya.

Sidang kasus korupsi honorarium Satpol PP Makassar ini berlangsung di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (11/4/2023). Dari total delapan saksi yang dihadirkan, lima Danru Kecamatan mengaku mengetahui ada anggota Intel yang ikut menerima honorarium Satpol PP Makassar.

Danru Kecamatan Ujung Tanah, Syahcrul merupakan saksi pertama yang diperiksa di persidangan. Dia awalnya ditanya oleh hakim ketua Purwanto S Abdullah soal berapa anggotanya yang terlibat patroli kota (Patko), keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum) dan pengendalian massa (Dalmas) berdasarkan surat keputusan (SK) 2017 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berapa anggota berdasarkan SK 2017?" tanya hakim ketua Purwanto S Abdullah kepada saksi Syahrul.

Syahrul kemudian menjawab jumlah anggota yang masuk dalam SK 2017 adalah sebanyak 20 orang. Namun Syahcrul mengaku dirinya hanya menyerahkan SK kepada 15 orang saja dan 5 orang lainnya tidak.

ADVERTISEMENT

"Kenapa 5 orang tidak diserahkan?" tanya hakim.

Saksi Syahrul lalu mengungkap bahwa 5 orang itu merupakan anggota intel. Namun Syahrul mengaku tak tahu banyak soal intel itu karena tidak pernah melapor.

"Katanya dia Intel. 5 orang memang ada namanya," kata Syachrul.

Hal senada juga diungkapkan oleh Danru Kecamatan Wajo, Syamsuriadi. Dia tak menampik saat hakim mempertanyakan penunjukan anggota intel dalam SK penugasan Patko, Kamtibum dan Dalmas.

"Ada Intel?" tanya hakim kepada saksi Syamsuriadi.

Danru Kecamatan Wajo ini pun mengaku mengetahui ada satu orang anggota intel. Dia mengetahui hal itu karena diberitahu langsung oleh pejabat berwenang.

"Cuma dikasi tahu kalau ada Intel atas nama Fadli Bahtiar," ungkapnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya....

Danru Kecamatan Mariso, Salman juga mengakui ada 10 anggota intel di tempat penugasannya. Hal itu diketahui ketika hakim mempertanyakan keaktifan 25 orang Satpol PP Makassar dalam bertugas melakukan Patko, Kamtibum dan Dalmas.

"Apakah 25 orang itu melaksanakan tugas?" tanya hakim kepada Salman.

Salman pun menjelaskan bahwa hanya 15 orang yang aktif melaksanakan tugas, sementara 10 orang lainnya tidak diketahui keberadaannya. Belakangan dia mengetahui 10 orang itu adalah anggota intel.

Dalam catatan detikSulsel, dua Danru lainnya juga mengakui ada anggota intel yang masuk ke dalam SK penugasan Patko, Kamtibum dan Dalmas. Total jumlahnya mencapai 33 anggota intel.

Rinciannya adalah Kecamatan Ujung Tanah dengan 5 anggota intel, Kecamatan Wajo 1 anggota intel, Kecamatan Manggala dengan 6 anggota intel, Kecamatan Mariso 10 anggota Intel dan Kecamatan Panakukkang 10 anggota Intel.

Sebelumnya diberitakan, jaksa penuntut umum Lisken menyebut sidang kasus korupsi honorarium Satpol PP Makassar Rp 4,8 miliar akan digelar dengan agenda pemeriksaan 8 Danru Kecamatan. Namun dalam fakta persidangan, Danru yang menjadi saksi hanya 7 orang, satu saksi lainnya adalah Kasi Trantib Kecamatan Wajo Zahir Islami Rahman.

Dakwaan Eks Kasatpol PP Makassar Iman Hud

Iman Hud didakwa bersalah terlibat korupsi honorarium Satpol PP yang merugikan negara Rp 4,8 miliar. Jaksa mengungkap terdakwa Iman Hud memiliki peran khusus, yakni menandatangani surat perintah tugas BKO terhadap 123 personel Satpol PP yang ternyata fiktif.

Terdakwa Iman Hud yang saat menjabat Kasatpol PP Makassar bersama Abdul Rahim sebagai Kasi Pengendalian dan Operasional Satpol PP Makassar periode 2017-2022 dan almarhum Iqbal Asnan melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

"Yaitu secara melawan hukum telah menyisipkan 123 nama personel Satpol PP Kota Makassar ke dalam surat perintah penugasan kegiatan patroli kota (Patko), keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum) dan pengendalian massa (Dalmas)" ujar Jaksa.

"Selanjutnya surat perintah tersebut menjadi dasar pembayaran honorarium baik dari dana yang bersumber dari DPA Kecamatan maupun dari DPA Satpol PP Kota Makassar," kata jaksa.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Peras Pemilik Ruko, 9 Pria di Makassar Diciduk Polisi "
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/nvl)

Hide Ads