Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan praperadilan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri meminta SYL tidak menjadikan prapradilan sebagai dalih untuk menghindapi pemeriksaan penyidik.
Dilansir dari detikNews, Ali menegaskan KPK siap menghadapi prapradilan Syahrul Yasin Limpo. Dia memastikan KPK memiliki cukup bukti dalam menetapkan SYL sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Praperadilan merupakan hak dari orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tentu silakan ajukan. Kami siap hadapi karena kami sangat yakin KPK memiliki kecukupan alat bukti," kata Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali menuturkan proses penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian yang dijalankan KPK telah sesuai prosedur. Dia pun menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan jika proses tersebut diuji lewat mekanisme praperadilan.
"Kami sangat yakin prosedur-prosedur dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme, baik dengan hukum acara pidana UU KPK maupun SOP KPK itu sendiri. Tapi sekali lagi tentu kami tidak bisa batasi terkait hal itu silakan diuji proses praperadilan. KPK hadir dan siap hadapi," ujar Ali.
Ali pun berharap gugatan praperadilan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menjadi modus SYL untuk menghindari penyidikan di KPK. SYL diminta untuk tetap bersikap kooperatif.
"Dan kami juga berharap kalau praperadilan ini bukan sebagai salah satu modus untuk menghindari proses penyidikan yang KPK lakukan. Karena sekali lagi kami masih menghargai apa yang disampaikan komitmennya akan terus mengikuti proses di KPK," jelas Ali.
SYL Ajukan Prapradilan
Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Syahrul Yasin Limpo mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh KPK.
"114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL: Sah atau tidaknya penetapan tersangka pemohon Syahrul Yasin Limpo, Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," kata pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, dilansir dari detikNews, Rabu (11/10).
Djuyamto mengatakan gugatan itu telah teregister dengan Nomor 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Sidang pertama praperadilan ini akan digelar Senin, 30 Oktober 2023.
"Sidang pertama (digelar) Senin, 30 Oktober 2023," kata Djuyamto.
(hsr/nvl)