KPK mengumumkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus korupsi di Kementan. Dua mantan anak buah SYL, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Muhammad Hatta juga menjadi tersangka.
Dilansir dari detikNews, pengumuman ketiga tersangka disampaikan Wakil Ketua KPK Jonanis Tanak, Rabu (11/10). Tanak mengatakan penetapan tersangka diperoleh setelah kecukupan alat bukti untuk naik ke tahap penyidikan.
"Satu, SYL Menteri Pertanian 2019-2024. Dua, KS Sekjen Kementerian Pertanian, dan tiga MH, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian," ungkap Tanak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dari tiga tersangka, KPK baru menahan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono usai ditetapkan menjadi tersangka. Sementara SYL dan Hatta sebelumnya tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka dengan alasan menjenguk orang tua di kampung.
Berdasarkan pantauan detikcom, Rabu (11/10), Kasdi telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Tangannya pun telah diborgol. Kasdi Subagyono akan menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK.
Sebelumnya, KPK sedianya memanggil ketiga orang tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari ini. Namun, hanya Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan yang memenuhi panggilan KPK.
"Kami juga memanggil para tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini, tiga orang, untuk hadir pada hari ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (11/10).
Sementara Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta telah menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan. Keduanya batal diperiksa dengan alasan merawat anggota keluarga yang sakit.
"Tapi memang ada surat konfirmasi pemberitahuan dari dua orang tersangka tidak bisa hadir pd hari ini. Alasannya yang pertama karena ibu mertuanya sakit, kemudian yang kedua juga sedang menengok orang tuanya di Sulawesi Selatan," jelas Ali.
"Tentu kami hargai itu karena ada konfirmasi sedangkan satu tersangka masih pemeriksaan oleh tim penyidik KPK dan nanti perkembangannya kami akan sampaikan secepatnya, kurang lebih dua sampai tiga jam dari sekarang," sambungnya.
Diketahui, KPK membagi tiga klaster dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Tiga klaster itu mulai dari pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
(sar/nvl)