Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) tengah mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Laboratorium Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar). Anggaran pembangunan gedung laboratorium tersebut mencapai Rp 45 miliar.
"Melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan gedung laboratorium milik Unsulbar," ujar Kasi Penkum Kejati Sulbar A Asben kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).
Anggaran pembangunan gedung laboratorium Unsulbar tersebut bersumber dari Surat Berharga Syariah Berharga (SBSN) Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi RI tahun 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asben mengungkapkan dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 3 orang saksi. Dua di antaranya diperiksa pagi tadi.
"Hari ini 2 orang dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Jadi total saksi yang dimintai keterangan sudah 3 orang," ungkapnya.
Untuk diketahui, Kejati Sulbar lebih dulu mengusut kasus korupsi pengadaan alat laboratorium Unsulbar dengan kerugian negara mencapai Rp 8 miliar. 4 orang sudah ditetapkan tersangka.
Keempat tersangka dalam kasus tersebut yakni dosen Unsulbar bernama Muslimin, mantan Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin, Wakil Rektor II Unsulbar Anwar Sulili, dan Viktoria Marinto. Perbuatan pelaku mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 8.154.329.778.
Keempat tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(urw/urw)