Direktur PT Virtual Inter Komunika (VIK) Viktoria Marinton yang menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan alat laboratorium Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) mengembalikan uang hasil korupsi senilai Rp 2 miliar. Dalam kasus ini total ada 4 tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp 8 miliar.
"Adanya pengembalian uang senilai Rp 2 miliar dari tersangka berinisial VM (Viktoria Marinto) selaku Direktur PT Virtual Inter Komunika," ujar Kasi Penkum Kejati Sulbar A Asben kepada wartawan, Selasa (19/9/2023).
Asben mengatakan pengembalian uang korupsi tersebut merupakan inisiatif Viktoria. Dia mengatakan tidak menutup kemungkinan tersangka lain ikut mengembalikan uang yang menjadi kerugian negara dalam kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengembalian atas inisiatif VM. Tidak menutup kemungkinan tersangka lainnya ikut mengembalikan sisa kerugian negara," terangnya.
Lebih jauh, Asben menegaskan pengembalian uang tersebut tidak menghapuskan status VM sebagai tersangka. Dia menjelaskan tindak pidana dalam kasus itu masih berlanjut dan terus didalami penyidik.
"Kasus masih pendalaman," bebernya.
Dia menambahkan uang Rp 2 miliar tersebut selanjutnya dititip di rekening penampungan di bank. Uang akan dikeluarkan saat di persidangan sebagai barang bukti.
Untuk diketahui, Kejati Sulbar telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat laboratorium Unsulbar. Penyidik lebih dulu menetapkan dosen Unsulbar bernama Muslimin sebagai tersangka atas perannya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Selanjutnya, penyidik kembali menetapkan 3 tersangka lainnya. Mereka adalah mantan Rektor Unsulbar, Aksan Djalaluddin, Wakil Rektor II Anwar Sulili, dan Viktoria Marinto. Perbuatan pelaku mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 8.154.329.778.
Keempat tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(hsr/sar)