Dosen Unsulbar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Laboratorium Rp 8 Miliar

Sulawesi Barat

Dosen Unsulbar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Laboratorium Rp 8 Miliar

Hafis Hamdan - detikSulsel
Rabu, 23 Agu 2023 16:11 WIB
Dosen Unsulbar jadi tersangka korupsi pengadaan alat laboratorium Rp 8 miliar.
Foto: Dosen Unsulbar jadi tersangka korupsi pengadaan alat laboratorium Rp 8 miliar. (Dok. Istimewa)
Mamuju -

Seorang dosen di Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) bernama Muslimin ditetapkan menjadi tersangka korupsi pengadaan peralatan laboratorium terpadu. Perbuatan Muslimin mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 8 miliar.

"Penyidik menetapkan satu orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana perguruan tinggi dengan kerugian negara senilai kurang lebih Rp 8 miliar. Iya (tersangka dosen)," kata Kasi Penkum Kejati Sulbar Asben kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).

Asben menjelaskan penyidik Kejati Sulbar menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan laboratorium terpadu Unsulbar berdasarkan laporan warga. Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 54 saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saksi yang diperiksa di antaranya pihak Rektorat Unsulbar, PPK, pihak Fakultas, tim Pokja, peserta lelang, vendor, pelaksana pekerjaan hingga distributor alat laboratorium.

Setelah pemeriksaan, penyidik dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejati lantas mendapati dugaan permufakatan jahat dalam proyek tersebut. Setelah alat bukti cukup, penyidik lantas menetapkan Muslimin sebagai tersangka pada Selasa (22/8).

ADVERTISEMENT

"Dimana perbuatan tersangka tersebut telah memenuhi 2 alat bukti yang sah," terangnya.

Lebih jauh, dia menjelaskan anggaran pengadaan alat laboratorium tersebut bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi RI sebesar Rp 20 miliar.

Proyek tersebut dianggarkan pada tahun 2020. Muslimin yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) memanfaatkan kewenangannya untuk menyalahgunakan anggaran.

"Tersangka selaku PPK dalam kegiatan pengadaan peralatan laboratorium terpadu Universitas Sulawesi Barat tahun anggaran 2020," jelasnya.

Saat ini Muslimin ditahan di Rutan Kelas IIB Mamuju selama 20 hari ke depan. Penyidik pun masih mendalami kasus ini untuk mencari ada tidaknya tersangka lain.

"Kasus masih didalami dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka yang dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini," sebutnya.

Muslimin dijerat pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.




(sar/ata)

Hide Ads