Wanita Tersangka Jual Mobil Pakai Faktur Palsu Laporkan Dirkrimum ke Propam

Sulawesi Barat

Wanita Tersangka Jual Mobil Pakai Faktur Palsu Laporkan Dirkrimum ke Propam

Hafis Hamdan - detikSulsel
Selasa, 10 Okt 2023 19:00 WIB
Wanita berinisial AM (52) di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap polisi karena menjual mobil dengan dokumen atau faktur palsu.
Foto: Wanita berinisial AM (52) di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap polisi karena menjual mobil dengan dokumen atau faktur palsu.(Hafiz Hamdan/detikcom)
Majene -

Wanita bernama Andi Minrana (52) di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) yang tersangka kasus penjualan 12 mobil dengan faktur palsu melaporkan Dirkrimum Polda Sulbar Kombes I Nyoman Artana dan 3 penyidiknya ke Propam. Minrana menilai penyidik tidak profesional menangani kasusnya.

"Melaporkan keberatan dan mengadukan anggota Polri untuk diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Minrana dalam keterangannya, Selasa (10/10/2023).

Minrana dalam aduannya melaporkan tiga penyidik Polda Sulbar masing-masing bernama Kompol Nurtan, Iptu Ferwira dan Briptu Andi Anri. Surat aduan tersebut dilayangkan Minrana ke Propam Polda Sulbar pada Selasa (26/9).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Minrana mengaku tidak melakukan pelanggaran lantaran membeli mobil dari pria bernama Amin Siagian lengkap bersama fakturnya. Faktur kendaraan mobil tersebut lantas diproses di Samsat Majene.

"Saya meneruskan faktur ke Polres Majene dan akhirnya terproses di Samsat Majene," terangnya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, ia pun heran lantaran dalam kasus ini penyidik hanya menetapkan dirinya sebagai tersangka. Dia keberatan karena petugas Samsat Majene yang terlibat penerbitan STNK dan BPKB tidak ditetapkan jadi tersangka.

"Seharusnya struktural di Samsat Majene dijadikan tersangka dan pejabat yang berwenang yang terlibat di penerbitan STNK dan BPKB harus semua dijadikan tersangka. Saya sangat keberatan atas kejadian yang saya alami karena saya tidak melakukan pelanggaran tersebut, kenapa saya yang dijadikan tersangka," ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Budi Yudiantara membenarkan adanya aduan Minrana. Dia mengaku aduan tersebut tengah diproses.

"Tetap setiap pengaduan kita proses, baik dari masyarakat bahkan statusnya sebagai tersangka kita tetap akan proses. Kita tetap akan gali," kata Budi.

Dia menegaskan akan memproses 4 polisi yang dilaporkan Minrana jika terbukti menyalahi aturan dalam menangani kasus tersebut.

"Kalau terjadi kesalahan prosedur tetap kita akan proses, kalau memang terjadi kesalahan prosedur. Kita telaah pengaduannya seperti apa baru kita gali faktanya, tidak ada yang kita sembunyikan," bebernya.

Minrana Jual 12 Mobil Pakai Faktur Palsu

Diketahui, Minrana ditangkap polisi lantaran menjual mobil dengan dokumen atau faktur palsu. Terungkap, pelaku telah memalsukan 12 faktur mobil dari Jakarta.

"Dalam kasus ini sebanyak 12 unit kendaraan berasal dari Jakarta dan tidak memiliki faktur penjualan, 3 unit sudah diamankan sebagai barang bukti," ujar Kombes Nyoman Artana kepada wartawan, Selasa (28/2).

Selain itu, lanjut Nyoman, ada 2 personel Polda Sulbar yang turut menjadi korban. Keduanya membeli mobil dari Minrana.

"Ya (anggota Polda Sulbar). Ada 2 dari anggota kepolisian yang membeli kendaraan tersebut," ujar Nyoman.




(hsr/sar)

Hide Ads