Wanita di Majene Jual Mobil Pakai Faktur Palsu Ngaku Jadi Korban Rekan Kerja

Sulawesi Barat

Wanita di Majene Jual Mobil Pakai Faktur Palsu Ngaku Jadi Korban Rekan Kerja

Hafis Hamdan - detikSulsel
Selasa, 07 Mar 2023 10:40 WIB
Tim kuasa hukum wanita berinisial AM (52) di Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) yang ditangkap terkait kasus penjualan 12 mobil dengan dokumen atau faktur palsu.
Foto: Tim kuasa hukum wanita berinisial AM (52) di Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) yang ditangkap terkait kasus penjualan 12 mobil dengan dokumen atau faktur palsu. (dok.istimewa)
Majene -

Wanita berinisial AM (52) di Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap terkait kasus penjualan 12 mobil dengan dokumen atau faktur palsu. Pengacara AM, Deni mengatakan kliennya merupakan korban rekan kerjanya berinisial HS di Jakarta.

"AM dituduh sebagai pembuat faktur palsu. Dia bantah bukan dia, sebenarnya itu HS. HS itulah yang membuat faktur menurut klien kami ini," ujar Deni kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).

Deni menjelaskan kliennya membeli mobil dari HS yang merupakan rekan kerjanya di Jakarta. Mobil yang dibeli kliennya dari HS lengkap dengan dokumen seperti mobil baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(HS) dia penjual, jadi klien kami itu membeli unit include dengan fakturnya dari HS. Klien kami membantah kalau dia yang membuat faktur. Jadi dia ini korban juga karena dia beli dari HS. HS ini di Jakarta," bebernya.

Menurut Deni, kliennya telah lama terjun di bisnis jual mobil dan tak pernah mendapatkan masalah. Kliennya baru mengetahui jika faktur yang dikirimkan HS merupakan faktur palsu saat kasus ini terungkap.

ADVERTISEMENT

"Klien kami juga tidak pernah tahu kalau itu palsu, karena palsu itu nanti setelah ada masalah, sebelum-sebelumnya normal," terangnya.

Ia menambahkan kliennya juga heran, lantaran belasan mobil yang dituding dijualnya pakai faktur palsu bisa diterbitkan STNK-BPKB di Samsat Majene.

"Klien kami bertanya kalau memang itu palsu kenapa diterbitkan STNK-BPKB dari Samsat," paparnya.

Deni pun menduga ada peran seseorang di luar Samsat Majene yang dengan mudah menerbitkan STNK-BPKB. Namun pihaknya enggan membeberkan orang yang dimaksud.

"Klien kami mengungkap persoalan keterlibatan, ada seseorang yang langsung berhubungan dengan Samsat. Yang kemudian seseorang itu tidak ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana keberatan klien kami, kami tidak menyebut siapa, yang jelas dia bukan orang Samsat," jelasnya.

Saat ini kata Deni, tim pengacara AM akan menempuh 3 upaya hukum terkait kasus kliennya tersebut. Di antaranya mengajukan penangguhan penahanan, gelar khusus di internal Polda Sulbar hingga praperadilan.

Sebelumnya diberitakan, wanita berinisial AM (52) di Majene ditangkap polisi lantaran menjual mobil dengan dokumen atau faktur palsu. Terungkap, pelaku telah memalsukan 12 faktur mobil dari Jakarta.

"Dalam kasus ini sebanyak 12 unit kendaraan berasal dari Jakarta dan tidak memiliki faktur penjualan, 3 unit sudah diamankan sebagai barang bukti," ujar Kombes Nyoman Artana kepada wartawan, Selasa (28/2).

Dalam kasus ini, ada 2 personel Polda Sulbar yang turut menjadi korban. Keduanya membeli mobil dari AM.

"Ya (anggota Polda Sulbar). Ada 2 dari anggota kepolisian yang membeli kendaraan tersebut," ujar Nyoman.




(hsr/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads