Tiga aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB), tersangka kasus dugaan makar di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong. Ketiga tersangka pun segera disidang.
Penyerahan tersangka dilakukan oleh penyidik Polres Sorong pada Jumat (6/10). Ketiga tersangka masing-masing bernama Urbanus Kamat alias UK (27), Willem Yekwam alias WK (27) dan Yerimias Yesnath alias YY (40).
"Kami sudah melaksanakan tahap II kasus tindak pidana dibidang keamanan negara Makar dan pemufakatan jahat perihal sosialisasi pendeklarasian pembentukan KNPB sektor Tambrauw," kata Kapolres Tambrauw AKBP Bendot Dwi Prasetyo kepada detikcom, Sabtu (7/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bendot mengatakan pihaknya turut menyerahkan sejumlah barang bukti ke kejaksaan. Dia melanjutkan ketiga tersangka memiliki peranan yang berbeda saat mendeklarasikan kemerdekaan hingga pembentukan KNPB di Tambrauw.
"Jadi, yang sebagai inisiator itu Urbanus Kamat, kemudian yang intelijen ini Willem Yekwam dan yang koordinir massa ini Yerimias Yesnath. Selain tersangka, kami juga melimpahkan barang bukti berupa bendera, alat tajam, handphone hingga pakaian bermotif loreng," ujarnya.
Bendot mengaku saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap Ketua KNPB Sektor Tambrauw. Dia pun menegaskan pascainsiden tersebut situasi Kabupaten Tambrauw masih aman terkendali hingga saat ini.
"Sejauh ini dalam melaksanakan penyelidikan hingga penyidikan tidak ada kesulitan yang cukup berarti yah. Dan sampai sekarang kami masih melakukan pengejaran terhadap Ketua KNPB Kabupaten Tambrauw. Situasi Tambrauw sampai saat ini aman terkendali," jelas Bendot.
Diberitakan sebelumnya, polisi awalnya mengamankan 19 orang saat deklarasi pembentukan KNPB di Kampung Sarwom, Distrik Bamusbama, Tambrauw, Jumat (9/6). Setelah pemeriksaan, 3 orang ditetapkan tersangka dan 16 orang lainnya dipulangkan.
"Penangkapan dilakukan saat mereka memproklamasikan berdirinya KNPB dan memproklamirkan merdeka," ungkap Kapolda Papua Barat Irjen Daniel Monang Silitonga kepada detikcom, Sabtu (10/6).
Atas perbuatannya, tersangka UK dikenakan pasal 106 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Sementara YY dan WY dijerat pasal 55 KUHP juncto pasal 106 KUHP.
(sar/hsr)