Eks Kepala BPKAD Tersangka Korupsi APBD Rp 29 M Ditangkap Usai 19 Bulan Buron

Banggai Kepulauan

Eks Kepala BPKAD Tersangka Korupsi APBD Rp 29 M Ditangkap Usai 19 Bulan Buron

Hafis Hamdan - detikSulsel
Sabtu, 07 Okt 2023 11:25 WIB
Mantan Kepala BPKAD Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, Ahmad Tamrin ditangkap atas kasus korupsi APBD Bangkep senilai Rp 29 miliar.
Foto: Mantan Kepala BPKAD Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, Ahmad Tamrin ditangkap. (dok.istimewa)
Banggai Kepulauan -

Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Sulawesi Tengah (Sulteng) Ahmad Tamrin ditangkap atas kasus korupsi APBD Bangkep senilai Rp 29 miliar. Ahmad ditangkap usai buron selama 19 bulan.

"Setelah diburu selama kurang lebih 19 bulan, pelarian DPO tersangka AT (Ahmad Tamrin) akhirnya berhasil ditangkap tim Subdit Tipikor Polda Sulteng," ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023).

Ahmad ditangkap di salah satu kos di Kelurahan Luwuk, Banggai pada Jumat (6/10). Perbuatan Ahmad mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 29 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kerugian negara kurang lebih Rp 29 miliar," terangnya.

Djoko mengungkapkan tindak pidana korupsi terjadi saat pelaku masih menjabat Kepala BPKAD Bangkep tahun 2019. Ahmad yang sempat melarikan diri lantas masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Ditreskrimsus Polda Sulteng pada 3 Februari 2022 lalu.

ADVERTISEMENT

"Tersangka saat ini berada di Polda Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan," bebernya.

Djoko menambahkan saat ini penyidik masih mendalami kasus korupsi tersebut. Termasuk ada tidaknya keterlibatan pelaku lain.

"Masih didalami, nanti bila ada tersangka lain kita rilis," pungkasnya.




(hsr/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads