Sejoli di Sulteng Jadi Pengedar Narkoba Ditangkap, 121 Gram Sabu Disita

Sulawesi Tengah

Sejoli di Sulteng Jadi Pengedar Narkoba Ditangkap, 121 Gram Sabu Disita

Hafis Hamdan - detikSulsel
Rabu, 04 Okt 2023 19:15 WIB
Sejoli di Morowali Utara jadi pengedar narkoba ditangkap.
Foto: Sejoli di Morowali Utara jadi pengedar narkoba ditangkap. (Dok. Istimewa)
Morowali Utara -

Pria berinisial M (37) di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng) ditangkap polisi usai menjadi pengedar narkoba jenis sabu bareng kekasihnya, inisial LS (45). Dari tangan pelaku, polisi menyita 121,84 gram sabu.

"Kami berhasil mengamankan dua pelaku diduga pengedar narkoba. (Kedua pelaku) pacaran," ujar Kapolres Morowali Utara AKBP Imam Wijayanto kepada wartawan, Rabu (4/10/2023).

Imam mengatakan kedua pelaku dibekuk di salah satu penginapan di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur, Rabu (4/10) dini hari. Polisi yang melakukan penggeledahan menemukan 5 saset diduga sabu yang disimpan keduanya di saku celana, mobil dan kresek hitam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menemukan barang bukti di kantong celana, di dalam plastik dan di dalam mobil," terangnya.

Lebih jauh, Imam menuturkan jika pihaknya kembali melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa kamar kos milik pelaku M yang berada di Kecamatan Bahodopi, Morowali. Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan satu plastik cetik besar diduga sabu yang terbungkus tisu dan disimpan dalam kardus kecil.

ADVERTISEMENT

"Dari serangkaian pemeriksaan di dua lokasi berbeda tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti dengan berat bruto yakni 121,84 gram narkoba jenis sabu," ungkapnya.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Morowali Utara untuk diperiksa lebih lanjut. Keduanya dijerat pasal 114 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Paling berat hukuman mati serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya.




(ata/hsr)

Hide Ads