Mantan dosen Universitas Negeri Gorontalo berinisial RS ditangkap polisi karena melecehkan dua orang mahasiswi inisial AJ dan IG. Oknum dosen tersebut langsung ditetapkan tersangka dan ditahan.
"Iya sudah ditetapkan tersangka, terlapor mantan dosen inisial RS," ujar Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Desmont Harjendro saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (6/10/2023).
Desmont mengatakan kasus ini terungkap atas laporan korban AJ. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian mengamankan RS dan langsung ditetapkan tersangka pada Rabu (4/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang melaporkan korban AJ mahasiswi," terangnya.
Desmont mengungkapkan pelaku melakukan pelecehan terhadap kedua korban di lingkungan kampus UNG. Tindakan asusila itu terjadi pada Juni hingga Juli 2022 lalu.
"Antara (bulan) Juni dan Juli 2022. Kejadiannya di kampus Universitas Negeri Gorontalo," sebutnya.
Desmont menuturkan pelaku kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya juga masih menunggu keterangan dokter ahli spesialis terhadap korban.
"Namun demikian kami juga masih menunggu hasil pemeriksaan ahli," katanya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 6 huruf a dan c Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No 12 Tahun 2022.
"Undang-undang kekerasan seksual nomor 12 Tahun 2022 UU ini mengatur mengenai Pencegahan segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual," kata Desmont.
(hsr/hsr)